Antikorupsi.org, Jakarta, 12 April 2016 – Reklamasi pantai utara Jakarta kembali mendapat perhatian publik setelah ditemukan kasus korupsi dalam pelaksanaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant di PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.