Antikorupsi.org, Jakarta, 20 September 2016 – Partai politik diminta untuk tidak meloloskan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. Hal ini menanggapi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Kalau sudah terlanjur jadi pasal, yang bisa menghentikan ya partai politik,” ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016.