Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat tujuh aspek persoalan partai politik yang mesti dibenahi. Hal ini menanggapi wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dinilai terlalu prematur.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, usulan pemerintah dinilai prematur karena pemerintah tidak melihat secara luas aspek persoalan partai politik. “Pemerintah seharusnya menyisir dulu apa saja persoalan dari partai politik,” ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Wacana menaikkan dana bantuan partai politik melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dinilai prematur. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
“Harusnya UU Partai Politik (UU no 2 tahun 2011, -red) yang direvisi, bukan PP no 5 tahun 2009,” cetus Donal, di Kalibata, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
POKOK BERITA:
“Transaksi Keuangan Pengurus Partai Politik Dipantau”
POKOK BERITA:
“KPK Kebut Pengusutan Kasus E-KTP”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016
POKOK BERITA:
“KPK Isyaratkan Periksa Gamawan Fauzi”
http://koran.tempo.co/konten/
Saat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu setelah menerima Rp 100 juta terkait dengan impor gula oleh perusahaan swasta, masyarakat diingatkan kembali bahwa usaha pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Penangkapan oleh KPK, dari legislator Damayanti hingga Irman Gusman, perlu diapresiasi, tapi kualitas penangkapan belum menimbulkan efek jera yang optimal.