Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini yang terkena adalah Ketua DPD RI, Irman Gusman.
POKOK BERITA:
“Jokowi Tolak Perlonggar Syarat Remisi”
http://koran.tempo.co/konten/
POKOK BERITA:
“KPK Terbitkan Sprindik Baru”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 22 September 2016
Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti Putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan, yaitu Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti. Ketiga hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim.
Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan putusan untuk tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
Putusan KY adalah tindak lanjut dari pelaporan Koalisi Anti Mafia Hutan pada 8 Januari 2016 lalu. Ketiga hakim tersebut adalah Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti.
Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum secara jelas mengatur ketentuan Perdagangan Pengaruh (Trading of Influence). Ketentuan tersebut kembali mencuat setelah kasus yang menjerat Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman.
Irman dengan jabatannya sebagai Ketua DPD dianggap memengaruhi kuota gula impor yang diberikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.
Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – Peneliti ICW Tama Satrya Langkun menyayangkan sikap sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan kuota gula impor.
“Ini mengingkari putusan yang diberikan Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 September 2016. Proses hukum dan keputusan untuk memberhentikan Irman mestinya dihormati, bukan ditanggapi dengan permintaan penanggungan penahanan.
POKOK BERITA:
“KPK Tolak Penangguhan Penahanan Irman”
http://koran.tempo.co/konten/