Peradilan Koneksitas Kasus Korupsi

Operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sesuatu yang menakutkan bagi koruptor. Selama ini, pelaku korupsi yang terkena OTT sangat sulit lolos dari jerat hukum. Selain ditahan dan dijadikan tersangka, pada akhirnya pelaku dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara.

Namun kehebatan OTT yang dilakukan KPK ternyata memiliki keterbatasan. Lembaga antirasuah ini hanya mampu menjerat dan menangkap pelaku yang berasal dari kalangan sipil atau tunduk pada peradilan umum.Adapun dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan kalangan yang tunduk pada peradilan militer, KPK menyatakan tidak berwenang.

Contoh peristiwa ini terjadi pada akhir tahun lalu, yakni kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) senilai Rp 200 miliar. Dari lima orang yang ditangkap saat OTT, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi dan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami. Adapun Danang Radityo, yang diduga sebagai anggota TNI, akhirnya dilepas dan KPK hanya bisa berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI (Tempo.co, 16 Desember 2016).

Pelepasan pihak yang diduga sebagai oknum TNI memunculkan pertanyaan: benarkah KPK tidak dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)-meski masih dapat diperdebatkan-setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI akan tunduk pada peradilan militer dan proses hukumnya ditangani oleh polisi militer (POM) atau oditur militer.

Namun jika kasus korupsi tersebut dilakukan bersama orang sipil, seperti yang terjadi di Bakamla, KPK seharusnya masih berwenang, meski terbatas dan tidak langsung. Kewenangan terbatas KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI tercantum dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini menyebutkan "KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI bersama kalangan sipil, KPK dan POM TNI dapat menangani perkara ini secara bersama-sama melalui peradilan koneksitas. Peradilan koneksitas menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer. Proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer. Adapun proses pemeriksaan di pengadilan dilakukan oleh lima hakim yang berasal dari unsur hakim peradilan umum dan peradilan militer.

Peradilan koneksitas untuk kasus korupsi pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Kejaksaan sudah memulai langkah ini pada 2002 dengan membentuk tim koneksitas dari unsur Kejaksaan dan TNI untuk penanganan kasus korupsi technical assistance contract antara Pertamina dan Ustraindo Petrogas. Kasus ini melibatkan Ginandjar Kartasasmita, mantan menteri pada era Soeharto yang juga tercatat sebagai anggota TNI, serta sejumlah pejabat di Pertamina. Contoh lainnya, pada 2006, pernah dibentuk Tim Koneksitas dalam penanganan kasus pengadaan helikopter MI-17, yang diduga merugikan negara sebesar US$ 3 juta.

Sejak berdiri pada 2003 hingga saat ini, KPK belum pernah sekali pun menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, meski ada sejumlah laporan korupsi pengadaan kebutuhan militer yang masuk. Lembaga ini juga belum pernah membentuk tim koneksitas bersama pihak TNI untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.

Terdapat sejumlah keuntungan jika suatu kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI dan kalangan sipil ditangani secara terkait. Pertama, lebih memudahkan koordinasi dan percepatan penuntasan kasus korupsi. Sebab, jika proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim koneksitas, tidak akan muncul istilah "bolak-balik" perkara antara penyidik dan penuntut. Kedua, proses penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh penegak hukum, khususnya KPK, bisa lebih transparan dan akuntabel daripada yang selama ini ditangani sendiri oleh TNI.

Namun, sekali lagi, proses peradilan koneksitas dalam perkara korupsi akan sangat bergantung pada komitmen bersama dari masing-masing pemimpin KPK, Panglima TNI, dan Ketua Mahkamah Agung. Penanganan kasus suap proyek Bakamla seharusnya menjadi momentum bagi KPK dan TNI untuk membentuk tim koneksitas untuk pertama kalinya.

Semoga ke depan KPK lebih berani melakukan terobosan penting dengan membentuk tim koneksitas antikorupsi dan menyelesaikan kasus korupsi di tubuh militer. KPK dan TNI seharusnya bahu-membahu dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk yang melibatkan oknum militer di dalamnya.

EMERSON YUNTHO, ANGGOTA BADAN PEKERJA ICW

------------------

Artikel ini dipublikasikan di Harian Tempo, Rabu, 18 Januari 2017

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan