Revisi Permendikbud No. 75 Tahun 2016...!!!

Pada tanggal 30 Oktober 2016, Mendikbud telah menandatangani Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kebijakan baru ini merupakan perubahan atas Kepmendiknas No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Permendikbud Komite Sekolah dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan mutu layanan sekolah yang selalu terkendala oleh pendanaan. Pendanaan pendidikan bagi sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD oleh karena itu, membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan sekolah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan