Menilai Inpres Proyek Strategis Nasional
Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dinilai kontroversial. Bahkan, ada yang mengaitkan dengan semakin langkanya penindakan kasus-kasus korupsi di sejumlah daerah dengan substansi inpres tersebut. 
 
Dalam konteks hukum administrasi negara, inpres dapat digolongkan sebagai salah satu varian dari sarana administrasi pemerintah yang dikenal sebagai peraturan kebijakan (policy rule). Peraturan  kebijakan hanya merupakan perwujudan tertulis dari diskresi pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
Kepalsuan Dana Kampanye
Kementerian Dalam Negeri merilis estimasi pengeluaran biaya pilkada calon kepala daerah tahun 2015. Data tersebut semakin menegaskan bahwa pemilu yang kita lakukan berbiaya tinggi. 
 
Litbang Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, setidaknya seorang calon gubernur membutuhkan biayaRp 20 miliar hingga Rp 100 miliar dalam pilkada serentak 2015.
Dagang Pengaruh dan Korupsi Kebijakan
Kisah dagang pengaruh bukanlah cerita baru di republik ini. Sejak masa pemerintahan Orde Lama, korupsi dengan pola ini telah terjadi. Tiap era pemerintahan punya kisahnya masing-masing. Cerita itu selalu berulang hingga saat ini di era reformasi. Kasus menjerat Ketua DPD Irman Gusman yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan contoh mutakhir. 
 
Dahulu, dagang pengaruh lebih dominan dilakukan pejabat- pejabat yang duduk di kursi kekuasaan eksekutif.
Korupsi, Sudahlah
Meski disadari praktik korupsi menjadi ancaman laten keberlangsungan masa depan negeri ini, upaya memberantasnya dengan mudah terjebak dalam labirin tak berujung. Bahkan, sejumlah fakta menunjukkan agenda pemberantasan korupsi sangat mungkin berubah menjadi monumen kegagalan untuk kesekian kalinya. 
 
Betapa tidak, sejak genderang perang terhadap korupsi ditabuh, semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari isapan rayap penyalahgunaan kuasa bernama korupsi.
Buletin Anti-Korupsi: Update 30-9-2016

POKOK BERITA:

KPK Pelajari Dugaan Suap Maxpower”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/30/405845/KPK-Pelajari-Dugaan-Suap-Maxpower

Tempo, Jumat, 30 September 2016

Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 22-28 September 2016

RINGKASAN MINGGUAN

In Depth Analysis: Menuntaskan Perkara E KTP

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP) kembali menjadi sorotan. Setelah menetapkan Sugiarto sebagai tersangka pada 24 April 2014 silam, kasus ini seolah-olah berjalan di tempat.

Pilkada DKI Harus Jadi Contoh Pilkada Yang Berkualitas

Antikorupsi.org, Jakarta, 30 September 2016 – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI dapat dijadikan contoh pilkada yang berkualitas.

“Harus jadi etalase pilkada yang berintegritas. Bebas dari manipulasi dana kampanye dan politik uang,” katanya di Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Hal tersebut dikarenakan Pilkada DKI saat ini memiliki daya tarik dan sorotan publik yang lebih luas dibanding gelaran pilkada di daerah lainnya.

ICW: KPK Harus Bisa Proses Korupsi Pemilu

Antikorupsi.org, Jakarta, 30 September 2016 - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadikan korupsi pemilu sebagai isu prioritas. Hal ini menanggapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sedang berlangsung.

“Sangat relevan KPK menjadikan korupsi pemilu salah satu prioritas untuk dikawal,” cetus Donal, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Buletin Anti-Korupsi: Update 29-9-2016

POKOK BERITA:

Diskresi Ahok Himpun Rp 1,6 Triliun”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/28/405706/Diskresi-Ahok-Himpun--Rp-16-Triliun

Subscribe to Subscribe to