KPU dan Bawaslu Berintegritas Syarat Pemilu Berkualitas

Antikorupsi.org, Jakarta, 3 Januari 2017 – Koalisi Pemilu Berintegritas mengajak publik untuk turut serta mengawasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Melalui Posko Pemantauan Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, publik diminta turut aktif melaporkan rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan pemantauan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu penting dilakukan agar pemilu berkualitas dapat terlaksana.

“Hanya anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas yang dapat menyelenggarakan pemilu berkualitas. Ini syarat mutlak,” cetusnya di Kalibata, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Kesadaran akan pentingnya integritas juga membuat hal tersebut menjadi indikator pengawasan yang dilakukan.

Selain integritas, Koalisi Pemilu Berintegritas juga menggunakan independensi sebagai indikator pengawasan.

Hal tersebut disebabkan untuk mewujudkan asas penyelenggaraan pemilu seperti kepastian hukum, profesional, dan asas lainnya, dibutuhkan independensi dari anggota KPU dan Bawaslu.

“Setidaknya bersih dari kepentingan politik atau pihak manapun,” imbuhnya.

Indikator lain yang digunakan yaitu pengalaman dan pengetahuan kepemiluan. Indikator itu dianggap penting mengingat anggota KPU dan Bawaslu menduduki jabatan krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga sangat diperlukan anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar siap,” katanya.

Koalisi Pemilu Berintegritas lalu akan melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap rekam jejak yang diberikan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hal itu meliputi catatan pelanggaran hukum yang dilakukan calon, dan hubungan dengan partai politik, organisasi sayap partai atau pihak lain yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan posisi calon sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

Hasil pelaporan publik dan pengawasan lalu akan diberikan kepada tim seleksi. Tim seleksi sendiri telah membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu. Masukan dibuka hingga Rabu, 25 Januari 2017.

Sebanyak 36 calon anggota KPU akan mengikuti proses seleksi tahap ketiga. Sedangkan untuk anggota Bawaslu, 22 nama akan mengikuti tahapan tersebut.

Publik dapat turut serta melaporkan rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu melalui Posko Pemantauan Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu.

Pelaporan dapat dilakukan melalui surel rekamjejak@antikorupsi.org, telepon melalui nomor (021) 7901885 dan (021) 7994015, dan SMS melalui nomor 087888562428 dan 081318031759.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan