Kapolri Didesak Batalkan Surat Telegram Penggeledahan Polisi

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 Desember 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk membatalkan telegram yang mengharuskan aparat penegak hukum mengantongi izin untuk memproses hukum anggota Polri.

Izin tersebut meliputi pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri.

Aparat penegak hukum yang diharuskan memiliki izin yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pengadilan juga diharuskan memiliki izin tersebut.

Lalola Easter, Peneliti Hukum ICW, menilai bahwa surat telegram tersebut tidak selaras dengan agenda pemberantasan korupsi.

“Ini upaya menghalangi proses hukum, bisa dijerat oleh Pasal 21 UU Tipikor (UU no 31/1999),” ujarnya di Kalibata, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Izin penggeledahan dan penyitaan menurutnya telah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1 KUHAP mewajibkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Surat telegram tersebut juga dinilai menjadi cermin kemunduran institusi Polri. “Kepolisian jadi seolah-olah sangat defensif, setiap proses hukum yang ditujukan kepada anggotanya seakan ditujukan pada lembaga,” imbuh Lalola.

Selain itu, keberadaan surat telegram dianggap dapat memunculkan konflik antara Polri dan lembaga penegak hukum lainnya.

Atas hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan klarifikasi kepada Kapolri Tito Karnavian terhadap keberadaan surat telegram tersebut.

Mereka lalu mendesak Tito untuk membatalkan surat telegram tersebut.

“Kapolri harus membatalkan surat telegram itu. Ia juga harus menempatkan Polri sebagai institusi yang pro terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Lalola.

Adapun surat telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM dikeluarkan oleh Pimpinan Polri melalui Kadivpropam Polri pada hari Rabu, 14 Desember 2016 lalu.

(Egi) 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan