KPK Terlalu Berhati-hati Dalam Kasus E-KTP
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Desember 2016 – Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berhati-hati dalam kasus E-KTP.
“Saya menduganya begitu, KPK terlalu berhati-hati,” ujar Emerson, di Bogor, Rabu 21 Desember 2016.
KPK menurutnya terlalu lama dalam memproses kasus tersebut. Hal itu diantaranya terlihat dari penetapan tersangka yang terkesan dicicil.
Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan KPK terkait kasus E-KTP.
“Kalau mau prosesnya cepat, selain hanya sekedar memanggil, limpahkan kasus ke pengadilan agar terkuat siapa yang terlibat,” imbuhnya.
Dokumen yang ada juga mengindikasikan keterlibatan aktor lain selain pejabat dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pihak swasta maupun anggota Dewan (DPR, -red) seharusnya sudah bisa diproses.”
Atas hal tersebut ia meminta agar KPK melakukan percepatan terhadap kasus tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda kasus E-KTP,” pungkasnya.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan pejabat pembuat komitmen megaproyek E-KTP, Sugiharto.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Egi)