POKOK BERITA:
“Tersangka Korupsi Ikut Pilkada”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016
POKOK BERITA:
“Tersangka Korupsi Ikut Pilkada”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016
Kisruh kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali mencuat. Penanganan perkara yang merugikan negara sebesar 2 Trilyun Rupiah dinilai lambat.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pada 30 September 2016 resmi berstatus sebagai tersangka. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara e-KTP.
POKOK BERITA:
“Dinasti Politik Merajalela”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016
POKOK BERITA:
“Tersangka Diminta Jadi Justice Collaborator”
Catatan kinerja Mahkamah Konstitusi terkait isu pemberantasan korupsi (2015-kini)
MAHKAMAH KONSTITUSI MULAI TIDAK PRO PEMBERANTASAN KORUPSI
Rasanya tidak ada partai politik di Indonesia yang secara resmi memerintahkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian harus disetor ke partainya. Yang ada, partai tutup mata atas sumbangan kadernya, seberapa pun besarnya. Partai pada umumnya juga tidak pernah mempertanyakan asal-usul kontribusi dari kadernya. Konon, partai tidak boleh berburuk sangka terhadap kadernya sendiri, kendati jumlah dana yang disetor tidak masuk akal.
Pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, Yudhi Tri Hartanto beserta Sigit Widodo, pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). karena menerima suap dari PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA).
Lagi, Kementerian Dalam Negeri melempar wacana kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik. Akankah gagasan ini menjadi langkah yang tepat untuk pembenahan partai?
Setahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah mengusulkan hal yang sama, yakni menaikkan bantuan keuangan partai sebesar Rp 1 triliun untuk semua partai yang memiliki kursi di DPR. Belum sempat direalisasi, usul tersebut kandas akibat penolakan masyarakat.