Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada tujuh hakim MK. Sembilan hakim diminta untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Peringatan yang diberikan berkaitan dengan permohonan pengujian yang sedang berlangsung terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pengujian berhubungan dengan ketentuan Masa Jabatan Hakim Konstitusi.