Dalam acara ”Anticorruption Summit” II di UGM, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan ada indikasi tak akuntabel dalam pemilihan rektor di beberapa perguruan tinggi negeri (Kompas, 25/10).
POKOK BERITA:
“Media Mainkan Peranan Kunci”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 2 November 2016
POKOK BERITA:
“Penghentian Penyidikan Polda Riau Digugat”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga kuasi Negara paling diandalkan dalam menegakan HAM di Indonesia sedang dirundung bermacam persoalan. Mulai ketidakpercayaan dari publik sampai issue dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisionernya. Benarkah ada korupsi disana?
Ada 6 catatan penting hasil penilaian ICW terhadap 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK yaitu (1) Kinerja Penindakan Perkara Korupsi; (2) Agenda Reformasi di Kejaksaan dan Kepolisian; (3) Kebijakan terkait dengan pemberantasan korupsi; (4) dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi; (5) Pernyataan pemberantasan korupsi Jokowi-JK; dan (6) pelaksanaan program Nawacita bidang pemberantasan korupsi.
- Dua Tahun Memerintah, Jokowi – JK Dinilai Abai Terhadap Sektor Hukum www.antikorupsi.org/Z8n
- Sikap Presiden Terhadap KPK Memprihatinkan
POKOK BERITA:
“Belanja Kampanye Calon Maksimal Rp 93 Miliar”
Ratusan perwakilan dari 86 perguruan tinggi di Indonesia melakukan deklarasi antikorupsi di Yogyakarta, Rabu pekan lalu. Deklarasi itu muncul salah satunya karena keprihatinan atas maraknya korupsi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Institusi yang dikenal memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi itu kini menjadi lahan subur dari praktek korupsi. Beberapa kalangan bahkan menilai korupsi di sana sebagai kejahatan "kerah putih" karena dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar.
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Oktober 2016 – Koalisi Selamatkan BPK menuntut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz untuk mundur. Desakan muncul pasca Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI menyatakan Harry terbukti melanggar kode etik.
“Harry harus meletakkan jabatannya,” ujar anggota Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Kalibata, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Pasal 19 huruf b UU 15/2016 tentang BPK, menurut dia, telah mengatur jelas bahwa pelanggar kode etik BPK harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
POKOK BERITA:
“Suap Damayanti”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016