Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/2016). Perma yang disahkan pada 29 Desember 2016 ini mengatur pedoman penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi, termasuk dalam perkara korupsi.
- BPKP dan institusi diluar BPK tidak bisa menyatakan kerugian Negara -
Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016). Surat Edaran ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Catatan kritis ICW atas keluarnya Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI. Peraturan Pemerintah ini mengakibatkan kenaikan tarif pada beberapa jenis PNBP yang dikelola Kepolisian.
POKOK BERITA:
“KPK Awasi Ketat 10 Provinsi”
https://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 17 Januari 2017
Antikorupsi.org, Jakarta, 13 Januari 2017 – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI tidak mengikuti prosedur anggaran yang benar. Pemerintah menargetkan PNBP di Kepolisian tahun 2017 sebesar Rp6,97 triliun. Target ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 yang diketok 26 Oktober 2016. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI dikeluarkan 2 Desember 2016.
Antikorupsi.org, Jakarta, 9 Januari 2017 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kelompok Masyarakat Sipil Pemantau Hutan melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 6 Januari 2017. Pelaporan berkaitan dengan dugaan korupsi pengusahaan sawit di kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Kami menuntut KPK mengusut tuntas,” ujar anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2017.