Peringatan kepada Hakim Konstitusi untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik

PERINGATAN TERBUKA KEPADA HAKIM KONSTITUSI


1.    Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (Ketua MK)

2.    Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.  (Wakil Ketua MK)

3.    Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (Hakim MK)

4.    Manahan Sitompul, S.H., M. Hum. (Hakim MK)

5.    Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. (Hakim MK)

Hakim Konstitusi Didesak Tolak Permohonan Pengujian Masa Jabatan Hakim

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak hakim konstitusi untuk menolak permohonan pengujian masa jabatan hakim. Saat ini, terdapat dua permohonan pengujian terkait masa jabatan Hakim Konstitusi.

Dua permohonan terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yaitu pertama, permohonan pengujian UU MK yang meminta agar Hakim Konstitusi diberikan masa kerja sampai usia 70 tahun. Permohonan diajukan oleh hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi.

Koalisi Masyarakat Berikan 9 Hakim Konstitusi Peringatan

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada tujuh hakim MK. Sembilan hakim diminta untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Peringatan yang diberikan berkaitan dengan permohonan pengujian yang sedang berlangsung terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pengujian berhubungan dengan ketentuan Masa Jabatan Hakim Konstitusi.

Buletin Anti-Korupsi: Update 30-11-2016

POKOK BERITA:

Rp100 Juta untuk Balas Budi”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/11/30/Rp-100-Juta-untuk-Balas-Budi

Kompas, Rabu, 30 November 2016

Membagi Kekuasaan Kehakiman

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR serta pemerintah. Rancangan ini akan mengubah kekuasaan kehakiman sekarang karena membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain.

Buletin Anti-Korupsi: Update 28-11-2016

POKOK BERITA:

PT EK Prima sebagai Korporasi Akan Didenda”

Tempo, Jumat, 25 November 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menyeret PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) sebagai korporasi dalam kasus suap terhadap Handang Soekarno. Pemilik perusahaan, Rajesh Rajesh Rajamohan Nair, menyuap sebesar Rp 1,9 miliar untuk menghapus surat tagihan pajak kepada PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.

Rapor Merah Jaksa Agung
Dua tahun kinerja penindakan kasus korupsi yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum memuaskan. 
 
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 20 November 2014 hingga Oktober 2016. Keputusan Presiden dengan menunjuk HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung adalah langkah yang cukup kontroversial. Sejak awal Presiden telah menjamin bahwa yang akan memimpin Korps Adhykasa adalah orang yang bukan berlatar belakang politisi. Namun, akhirnya Presiden menunjuk politikus Partai NasDem itu untuk memimpin kejaksaan.
Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 17-23 November 2016

RINGKASAN MINGGUAN

Buletin Anti-Korupsi: Update 24-10-2011

POKOK BERITA:

Penggantian Ketua DPR Diproses”

Kompas, Kamis, 24 November 2016

Keinginan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto ke posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat terus berlanjut. DPP mengumpulkan dan menginstruksikan Fraksi Partai Golkar di DPR agar memperjuangkan dan mengamankan keputusan DPP.

Buletin Anti-Korupsi: Update 23-11-2016

POKOK BERITA:

Perhatikan Opini Publik”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/11/02/Media-Mainkan-Peranan-Kunci

Kompas, Rabu, 23 November 2016

Subscribe to Subscribe to