Menolak Hak Angket DPR

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sidang paripurna yang digelar pada akhir April lalu. Usul tersebut tetap disetujui palu oleh pemimpin rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, meski muncul berbagai penolakan keras dalam rapat tersebut.
 
Keputusan yang diambil oleh sejumlah anggota Dewan dalam pengesahan usul hak angket itu sangat terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Tampaknya, penolakan yang dilontarkan sebagian anggota Dewan lain tidak digubris oleh pimpinan. Di samping itu, pengguliran hak angket dinilai penuh kejanggalan dan salah sasaran.
 
Bergulirnya wacana hak angket berawal dari persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 30 Maret lalu. Dalam persidangan tersebut muncul sejumlah nama yang disebut karena menekan Miryam S.Haryani, anggota DPR yang menjadi saksi pada saat itu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal pemberian keterangan palsu.
 
Puncaknya adalah ketika KPK menolak desakan untuk membuka rekaman pemeriksaan yang diminta dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 19 April lalu. Penolakan itu berbuntut penggunaan hak angket karena DPR berkukuh meminta rekaman pemeriksaan Miryam.
 
Langkah para legislator di Senayan ini sejak awal telah ditentang banyak pihak. Salah satu alasannya adalah penggunaan hak angket yang ditujukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan bukanlah obyek yang bisa disasar dengan hak angket. Kendati demikian, DPR tetap mendesak untuk menerapkan instrumen hak angket yang akhirnya disahkan di tengah rentetan penolakan.
 
Dalam ketentuannya, hak angket tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pada pasal 79 ayat 3 undang-undang itu dijelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Jika merujuk pada ketentuan UU MD3, penggunaan hak angket dalam proses penegakan hukum kepada KPK sudah jelas tidak tepat.Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut dapat dianggap sebagai intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Keputusan hak angket DPR memang terkesan sangat dipaksakan. DPR juga harus ingat bahwa bukti rekaman pemeriksaan
tentu hanya bisa dibuka di pengadilan.
 
Indonesia Corruption Watch menilai paling tidak ada tiga hal yang disoroti dalam proses sidang paripurna yang mengesahkan hak angket. Pertama, pengambilan keputusan hak angket tidak sah dan sepihak. Hal itu didasari dengan ketentuan dalam Pasal 199 ayat (3) UU MD3 bahwa pengambilan keputusan harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan keputusan yang diambil mendapat persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
 
Kedua, apa yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memutus sepihak tanpa ada persetujuan merupakan tindakan ilegal dan sewenangwenang. Ketiga, penerapan hak angket tidak dapat dilakukan karena tahapan formalnya tak terpenuhi, maka hak tersebut cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.
 
Di sisi lain, masyarakat tentu masih ingat kasus skandal mega-korupsi eKTP. Kerugian negara yang ditimbulkannya nyaris lebih dari Rp 2,3 triliun dan dampaknya hampir dirasakan langsung oleh sebagian besar masyarakat. Namun lagi-lagi muncul upaya untuk mengganggu KPK menuntaskan kasus tersebut. Dengan demikian, langkah hak angket DPR ini dinilai sebagai kepentingan untuk mengganggu dan mengaburkan fokus KPK dalam penuntasan kasus korupsi e-KTP.
 
Ulah DPR ini bukanlah yang pertama. Paling tidak selama 2017, DPR telah tiga kali melakukan manuver terhadap pemberantasan korupsi, seperti wacana revisi UU KPK yang kembali bergulir melalui sosialisasi Badan Keahlian DPR ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dan penolakan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK.
 
Melihat fenomena dan rentetan manuver DPR yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tentu tak mengherankan jika masya rakat menganggap hak angket hanyalah akal-akalan sejumlah anggota Dewan. Rakyat melihat hal ini sebagai upaya menghambat penuntasan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
 
DPR seharusnya berbenah diri karena hampir setiap tahun ada saja anggotanya yang tersangkut kasus korupsi. DPR lebih baik memperbaiki kinerjanya dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Tahun lalu saja, dari 50 rancangan undang-undang, hanya 10 yang bisa diselesaikan. Dengan kata lain, akan lebih baik jika lembaga perwakilan rakyat ini
melakukan apa yang menjadi pekerjaan rumahnya ketimbang membuat drama politik.
 
TIBIKO ZABAR PRADANO, PEGIAT INDONESIA CORRUPTION WATCH
----------
Versi cetak artikel ini terbit di Koran Tempo, edisi 8 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Menolak Hak Angket DPR".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan