Antikorupsi.org, Jakarta, 19 Desember 2016 – Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk membuka informasi terkait hasil dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.
“Memerintahkan termohon (BPK RI) untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh pemohon (ICW),” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setyawan, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.