Laporan Kasus Korupsi: Dugaan Tindak Pidana Menghalang-halangi Proses Hukum Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Laporan Kasus Korupsi

“DUGAAN TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI PROSES HUKUM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001)”

I. PENDAHULUAN

Pada tanggal 28 April 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satu agenda adalah pembahasan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Angket sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat (3)UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan  “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”

Angket yang diusulkan dalam paripurna tersebut ditujukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, tersangka dan saksi dalam kasus e-ktp. 

Dalam proses paripurna tersebut, saudara Fahri Hamzah (terlapor) sebagai pimpinan DPR melakukan sabotase terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam paripurna. Sehingga dengan sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket yang kemudian diwarnai dengan interupsi dan aksi walkout sejumlah anggota DPR.

Atas tindakan tersebut, terlapor diduga dengan secara tidak lansung merintangi proses hukum terhadap kasus e-ktp yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

II. URAIAN KRONOLOGIS

1. Bahwa pada setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP;

2. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, saksi Miryam S Hariani mencabut BAP (berkas acara pemeriksaan)terhadap dirinya di hadapan majelis hakim. Alasan pencabutan tersebut menurut saksi disebabkan karena dirinya merasa ditekan dan diintimidasi dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK;

3. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017, saudara Novel Baswedan sebagai penyidik KPK memberikan kesaksian dan bantahan atas keterangan Miryam;

4. Bahwa dalam kesaksiannya, Novel Baswedan juga menyampaikan infromasi adanya tekanan dari sejumlah anggota DPR dan Pengacara kepada Saksi Miryam agar mencabut BAP nya.

5. Bahwa kedua informasi di atas, dijadikan bahan oleh Komisi III DPR RI sebagai agenda dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama KPK RI yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 April 2017.

6. Bahwa dalam rapat tersebut, sebagian anggota Komisi III DPR RI meminta KPK untuk membukan rekaman pemeriksaan terhadap Saksi Miryam. Hal ini kemudian ditolak oleh Pimpinan KPK RI yang menghadiri rapat tersebut.

7. Bahwa sejumlah anggota DPR RI, salah satunya terlapor Fahri Hamzah menggulirkan dan menandatangani hak Angket yang kemudian dibahas dalam paripurna DPR RI tanggal 28 April 2017.

8. Bahwa saudara terlapor memimpin rapat paripurna yang kemudian berujung pada pengambilan keputusan secara sepihak.

III. ANALISA HUKUM

Berdasarkan uraian fakta kronologis di atas,Kami sebagai pelapor akan terlebih dahulu menjelaskan dua pendekatan aturan sebelum mengaitkannya dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

1. Ketentuan Pasal 234 Ayat 3 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Pasal tersebut berbunyi : Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan….

…h. pengambilan keputusan

2. Ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Pasal tersebut berbunyi :

1. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;

2. Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Bahwa dua ketentuan diatas pada dasarnya adalah konteks hukum pengambilan keputusan di DPR RI. Namun dengan tidak dilakukannya mekanisme hukum yang sudah diatur, terlapor Fahri Hamzah patut diduga melakukan tindakan obstruction of justice.

Kami akan menjelaskan analisa dugaan tindak pidana Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

1. Unsur setiap orang.

Setiap orang merupakan perorangan dan/atau koorporasi. Berdasarkan kronologis di atas menunjukkan bahwa upaya menghalang-halangi proses penyidikan dilakukan oleh sejumlah pihak pengusung hak angket. Namun saudara terlapor patut diduga sebagai intellectual dadder.  Sebab terlapor selain pengusung hak angket, juga secara sepihak melakukan persetujuan hak angket diluar prosedur.

2. Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Yang dimaksud dengan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan adalah melakukan serangkaian tindakan/ perbuatan dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang berlansung, terhalang untuk dilaksanakan. Dan apakah tujuan tersebut dapat tercapai atau tidak, bukan merupakan syarat.

Pasal ini tidak mensyarakatkan upaya menghalang-halangi tersebut tercapai terlebih dahulu. Karena perbuatan dianggap selesai apabila ada intensi yang jelas untuk melakukan upaya menghalang-halangi.

Maka setiap pelaporan atas pimpinan KPK yang patut diduga didasari niat jahat dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum/ obstruction of justice.

Upaya-upaya terlapor tersebut dapat dilihat dari pengajuan hak angket untuk membuka rekaman yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, hingga pada persetujuan hak angket secara melawan hukum.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian kronologis dan berdasarkan analisa hukum di atas, maka diduga kuat sudah terjadi upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terlapor, Fahri Hamzah.

Upaya tersebut dilakukan oleh terlapor secara melawan hukum dan yang bersangkutan juga memiliki kedekatan dengan Saudara Seyta Novanto, saksi dan terperiksa KPK.

Perbuatan ini patut diduga sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

V. REKOMENDASI

Berdasarkan uraian di atas, Kami dari Koalisi Masyarakat Menolak Hak Angket KPK meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan serangkaian upaya hukum untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENOLAK HAK ANGKET KPK

Jakarta, 2 Mei 2017

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan