Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir 14 tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia.
Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2016 mengungkap bahwa modus korupsi yang paling banyak ditangani meliputi tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap, pengadaan barang dan jasa, serta pencucian uang.
Sudah jamak diketahui publik, pengadaan barang dan jasa masih jadi sektor paling rawan terjadinya korupsi. Bahkan, dalam banyak kasus suap-menyuap selalu beririsan dengan kepentingan untuk mendapatkan proyek-proyek yang dibiayai oleh negara.
Buletin Anti-Korupsi: Update 2017-3-1 5.30 p.m.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 Maret 2017
POKOK BERITA:
“Sistem E-KTP Terancam Lumpuh”
Tempo, Rabu, 1 Maret 2017
Rekor 100 percent conviction rate (terbukti bersalah di Pengadilan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara korupsi kembali diuji. Kali ini Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menganugerahkan vonis bebas terhadap Suparman, Bupati Rokan Hulu. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Tepat seminggu yang lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penanganan kasus korupsi 2016. Tercatat 482 kasus korupsi berhasil ditangani aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2016. Dari 482 kasus tersebut sudah ditetapkan 1.101 tersangka, dengan kerugian negara sebesar 1,45 triliun dan nilai suap sebesar 31 miliar.