Pengawasan Hakim MK

Dua kali tertangkap tangan oleh KPK, sistem pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dipertanyakan. Ada anggapan umum bahwa hakim MK enggan diawasi.

Ide memperkuat pengawasan terhadap MK selalu muncul ketika MK dirundung masalah. Namun, gagasan ini selalu menemui jalan buntu. Sebab, MK selalu menolak berbagai ide pengawasan sehingga MK nyaris menjadi lembaga yang nir-pengawasan.  

Kejadian tertangkapnya Ketua MK pada 2013 agaknya menjadi pelajaran penting bagi MK. Setelah menolak beragam model pengawasan, MK akhirnya membentuk lembaga pengawas versinya. Dibentuklah Dewan Etik yang diatur oleh MK sendiri.

Pengawasan

Walaupun sekarang MK memiliki Dewan Etik, pengawasan internal ini menyimpan banyak masalah yang menyebabkannya tidak bisa bekerja efektif. Problem terbesar Dewan Etik adalah karena lembaga ini dibentuk sendiri oleh MK (berdasarkan peraturan MK).

Para hakim MK (pimpinan MK) memegang peranan penting dalam proses pengangkatan anggotanya dan proses bekerja Dewan Etik. Bahkan, pengaruh para hakim MK bisa sampai pada tahap pembentukan Majelis Kehormatan yang akan mengadili dugaan pelanggaran etik hakim MK. Dengan demikian, secara kelembagaan dan atmosfer bekerja, Dewan Etik akan menghadapi kendala-kendala yang muncul akibat relasi kuasa antara pimpinan MK dan Dewan Etik. Sanksi ringan berupa "teguran lisan" yang diberikan kepada Ketua MK atas tuduhan "katebelece" beberapa waktu lalu adalah bentuk nyata lemahnya sistem Dewan Etik.

Selain itu, secara teknis administratif, Dewan Etik tidak didukung dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai. Tidak ada dukungan staf yang memadai untuk melakukan fungsi pengawasan.

Jika ada, itu berasal dari staf MK sendiri. Kesimpulannya, secara aturan, kelembagaan, dan administrasi, termasuk anggaran, Dewan Etik berada di bawah kontrol MK, lembaga yang seharusnya diawasi.

Desain kelembagaan seperti ini akan melahirkan Dewan Etik yang memiliki ketergantungan yang besar pada MK. Lembaga ini tidak memiliki independensi dalam bekerja. Model pengawasan seperti ini dapat dipastikan tidak akan efektif dan akan mengidap penyakit yang sama dengan lembaga-lembaga pengawas internal lainnya yang lumpuh.

Kenapa bukan pengawas eksternal dan independen? Selama ini ada salah paham terhadap pengawasan. Sering kali pengawasan disamakan dengan intervensi. Ini jelas keliru. Pengawasan harus dibedakan dari intervensi. Segala bentuk intervensi terhadap independensi hakim dan lembaga yudisial jelas harus ditolak, tetapi pengawasan tidak.

Independensi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan. Sebab, pengawasan memiliki tujuan yang berbeda dengan intervensi.

Pengawasan bertujuan untuk memastikan agar kekuasaan (dan segala akses yang timbul karenanya) tidak disalahgunakan. Jabatan hakim konstitusi memiliki kekuasaan yang besar. Jabatan mulia ini dapat dengan mudah berubah menjadi koruptif seperti yang dilakukan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Pengawasan dibutuhkan untuk mencegah perilaku koruptif tersebut.

Agar pengawasan efektif, maka bagan pengawasan harus dibuat independen dan berada di luar struktur lembaga yang diawasi. Kewenangan pengawasan harus didefinisikan sejelas mungkin agar tidak masuk pada wilayah absolut hakim MK.

Pengawasan fokus dan terbatas pada soal etik dan perilaku hakim, bukan soal putusan hakim. Kode etik dan perilaku hakim yang menjadi sandaran harus dibuat lebih rinci.

Dua pilihan

Lembaga mana yang akan melakukan? Pilihannya ada dua. Membuat lembaga baru atau memberikan urusan ini pada lembaga yang telah ada.

Membangun lembaga baru jelas akan membuang energi. Pilihan rasional adalah memberdayakan lembaga yang sudah ada. Ada dua lembaga yang dapat dipertimbangkan, yaitu Dewan Etik MK atau Komisi Yudisial (KY). Masing-masing perlu diberi catatan.

Jika diberikan pada Dewan Etik, sebenarnya hampir sama dengan membuat lembaga baru. Sebab, perlu dipikirkan bentuk lembaganya, anggota, kantor, staf dan anggarannya.

Diperlukan juga tata kerja baru. Sebab, Dewan Etik belum teruji dan tidak punya pengalaman menjadi pengawas hakim dan melakukan tugas-tugas pengawasan.  

KY memiliki hal-hal yang tidak dimiliki oleh Dewan Etik. KY adalah lembaga independen dan dibentuk atas perintah konstitusi. KY juga telah mempunyai pengalaman panjang melakukan tugas pengawasan. Karena itu, adalah rasional jika fungsi pengawasan ini diserahkan kepada KY. Hal ini jangan diperumit dengan perdebatan sistematika pasal-pasal tentang MK dan KY dalam UUD 1945.

Tidak juga dalam kerangka checks and balances antarlembaga negara. Namun, lebih merupakan sebagai bagian dari legal policy untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan yang selama ini telah ada. Lagi pula, sebenarnya MK telah mengakui peran pengawasan KY ini dengan memasukkan unsur anggota KY sebagai anggota Majelis Kehormatan MK selain hakim MK.

Apa pun pilihannya, hakim MK wajib diawasi dengan model pengawasan yang independen dan efektif, demi menjaga kehormatan dan kewibawaan MK itu sendiri.

OCE MADRILDosen Fakultas Hukum UGM, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM

------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "Pengawasan Hakim MK".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan