Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada jumat, 17 Maret 2017 lalu. Kedatangan para Guru Besar sekaligus membawa lentera sebagai simbol dukungan agar korupsi proyek e-KTP ditutaskan sekaligus menolak segala bentuk pelemahan KPK melalui revisi undang-undang.
Paska tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi membutuhkan Hakim MK untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Patrialis. Keberadaan Hakim pengganti Patrialis sangat mendesak mengingat akan banyak bermunculan upaya permohonan sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu dekat.
Several days before the reading of the indictment, the Chairman of the Corruption Eradication Commission has hinted that ‘big names’ would be mentioned in the tempest of e-KTP corruption. This hint was proven during the trial session, during which the public prosecutor did not only mention names of dozens of members of Parliament who were allegedly involved, but also the amount: hundreds of billions of rupiahs that flowed into a number of political parties.
Pendaftaran dapat dikirim melalui email: sakti@antikorupsi.org atau bisa melalui pos dikirm ke alamat: Jl. Kalibata Timur 4D No.6 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12740.
Akhir-akhir ini, pembahasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK kembali menggaung di sebagian kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di sisi lain, banyak kalangan seperti aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang menolak revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut. Mereka beranggapan revisi merupakan cara untuk menjegal kewenangan KPK dan merupakan upaya pelemahan terhadap kerja-kerja KPK.