In-Depth Analysis: Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Harus Kasasi

Rekor 100 percent conviction rate (terbukti bersalah di Pengadilan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara korupsi kembali diuji. Kali ini Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menganugerahkan vonis bebas terhadap Suparman, Bupati Rokan Hulu. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

In-Depth Analysis: Tren Korupsi 2016: Fenomena Munculnya Local Elite Capture

Tepat seminggu yang lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penanganan kasus korupsi 2016. Tercatat 482 kasus korupsi berhasil ditangani aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2016. Dari 482 kasus tersebut sudah ditetapkan 1.101 tersangka, dengan kerugian negara sebesar 1,45 triliun dan nilai suap sebesar 31 miliar.

Tren Penindakan Kasus Korupsi 2016

Sebanyak 515 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum pada 2016. ASN/PNS yang disidik karena terlibat korupsi sebagian besar berasal dari Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Data 2016 tak jauh berbeda dengan data pada tahun-tahun sebelumnya dimana korupsi birokrasi terus mewabah, khususnya di daerah. Fenomena korupsi birokrasi, khususnya paska penerapan desentralisasi sedikit banyak menjelaskan gagalnya agenda reformasi birokrasi dan buruknya pengawasan pusat atas daerah.

Ihwal Seleksi Komisioner
Jamak dipahami, lembaga negara independen di Indonesia mengalami perkembangan bak cendawan di musim hujan. Ini tak khas Indonesia saja, Eropa Barat dan Asia juga mengalami hal serupa, yang diawali di tahun 1990-an.
 
Fabrizio Gillardi (2012) dan Umit Somnez (2010), misalnya, menuliskan secara terang dan detail hal itu. Berbagai alasan di baliknya—ketakpercayaan atas lembaga lama, kebutuhan percepatan demokratisasi, hingga keinginan memperbaiki kualitas layanan—menjadi alasan besar di balik kelahiran lembaga-lembaga itu.
Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 9-15 Februari 2017

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

9 Februari

In-Depth Analysis: Politik Uang dalam Pilkada

Politik uang masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah.  Walau ancaman sanksi bagi pelaku dan penerima makin berat, tapi masih banyak kandidat atau tim sukses yang mengandalkan uang untuk memenangkan persaingan.

Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan KPU 12 Tahun 2016 tentang kampanye, kandidat yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi. Sedangkan tim kampanye, anggota partai, relawan, dan pemilih, bisa terkena sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Kentongan Untuk KPK

Dan jika kami bersama, nyalakan tanda bahaya. Musik akan menghentak, Anda akan tersentak. Dan kami tahu engkau bosan, dijejali rasa yang sama. Kami adalah kaum muda, beda, dan berbahaya.

DANA KAMPANYE DAN MASA KRITIS PILKADA 2017

Tahapan Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia akan segera memasuki masa tenang, yaitu 12-14 Februari 2017. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye yang telah dilakukan sejak 28 Oktober 2016 lalu dihentikan, termasuk pemasangan alat peraga, dan peserta pilkada diwajibkan mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka.

MA Perlu Regenerasi Kepemimpinan

Ketua MA harus berani dan mampu memimpin reformasi MA -

Bunga Rampai Anti Korupsi
Rencana Parlemen untuk melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang dinilai melemahkan KPK akhirnya tertunda pada akhir Februari 2016 lalu. Penundaan ini setidaknya merupakan respon dari Presiden dan DPR RI terhadap banyaknya penolakan atas rencana Revisi UU KPK.
Subscribe to Subscribe to