Pada 28 April 2017, DPR RI melakukan Sidang Paripurna yang salah satu materi pembahasannya adalah mengenai hak angket DPR RI terhadap KPK RI. Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa waktu yang lalu, terutama sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Mencermati Sidang Paripurna yang terjadi hari ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan Tidak Sah dan sepihak