Setiap hari kita tidak pernah absen mendengar kasus korupsi di berbagai media. Semua aspek dalam kehidupan sepertinya tidak luput dari praktek-praktek korupsi. Artinya jumlah aktor yang melakukan korupsi setiap harinya semakin bertambah. Bangsa ini mengalami krisis dalam banyak hal akibat korupsi. Maraknya kasus korupsi menandakan betapa koruptor telah berkembang biak melahirkan banyak regenerasi koruptor. Koruptor tidak lagi didominasi orang tua, tapi banyak pula diantara mereka adalah generasi muda.
Tujuh Perwira Polisi dan seorang PNS di Polda Sumatera Selatan akhir Maret 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri. Diduga mereka terlibat pungli dalam penerimaan calon Brigadir Polisi tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sarjana tahun 2017. Uang sebesar Rp 4,7 miliar diduga hasil pungli turut disita Tim Saber yang berasal dari Propam Mabes Polri.
ICW menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry di BAPETEN tahun 2013 yang dibiayai oleh APBN. Temuan ini diperoleh ketika ICW melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan tersebut. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada 19 Maret 2015 di Istana Negara, sejumlah Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). GNPSDA merupakan program bersama yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Upaya pemberantasan korupsi kembali menghadapi ujian berat. Novel Baswedan, penyidik senior KPK mengalami teror dan serangan fisik disiram air keras di bagian wajahnya. Teror terhadap Novel sudah beberapa kali dilakukan. Diduga kuat, aksi serangan terhadap Novel kali ini berkaitan erat dengan kasus korupsi E-KTP yang tengah diusut KPK. Teror terhadap Novel harus dilihat sebagai ancaman terhadap agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, orang atau kelompok yang melakukan teror punya tujuan utama, yakni bagaimana supaya proses hukum atas kasus tertentu berhenti.
PTUN Jakarta memenangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan RI (BPK RI). Sengketa informasi ini adalah terkait dengan tidak diberikannya salinan putusan sidang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan sidang BPK RI atas nama Efdinal. ICW pada November 2015 melaporkan kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Efdinal, ke MKKE BPK RI. Pada Maret 2017 ICW mendapatkan informasi bahwa MKKE BPK RI telah memutus dan memberikan sanksi terhadap Efdinal.
Air keras disiramkan ke wajah Novel Baswedan. Patut diduga, otak pelakunya berkeinginan agar Novel roboh dan KPK rapuh. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Novel Baswedan adalah ikon di KPK. Karena itu, menyerang Novel berarti pula menggempur KPK.
Mentari belum lagi terbangun dari balutan malam ketika sosok yang saya kenal itu tiba-tiba muncul.
Sosok dengan potongan rambut sama dalam belasan tahun itu langsung duduk di samping saya. ”Selasa saya dilantik, Ref,” kata Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang. Saat itu, Sabtu, 8 April, kami berada di loungeGaruda menjelang terbang. Saya ke Semarang, Saldi ke kampung halamannya di Padang. Cuma sebentar kami bercakap. Panggilan memasuki pesawat telah menyapa saya terlebih dulu.