Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP—juga anggota Pansus KPK, Arsul Sani—mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan RUU Penyadapan. Usulan ini muncul karena aturan penyadapan di setiap lembaga penegak hukum berbeda satu sama lain.
Mengenai substansinya dikehendaki bahwa ”RUU Penyadapan berlaku terhadap semua lembaga penegak hukum, tidak ada lex specialis, dan setiap lembaga penegak hukum wajib izin ke pengadilan, termasuk KPK”. Mungkinkah menyadap tanpa seizin hakim? Apa alasannya? Bagaimana dengan hak asasi manusia orang yang disadap?