Angket dan Pelemahan KPK

Meski diwarnai interupsi dan aksi walk out, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (28/4) menyetujui pengajuan hak angket untuk mempersoalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Alarm tanda bahaya atas eksistensi KPK kembali berbunyi.

Pengajuan hak angket ini pada awalnya muncul dari rapat dengar pendapat antara DPR dan KPK yang berlangsung Selasa (18/4) hingga Rabu (19/4) dini hari. Dalam rapat tersebut KPK menolak permintaan Komisi Hukum DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Tak hanya memaksa membuka rekaman pemeriksaan, dalam perkembangannya usulan hak angket kemudian juga berupaya menyelidiki temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK dan bocornya dokumen penyidikan maupun penuntutan.

Dari aspek hukum, langkah DPR mengajukan hak angket DPR kepada KPK adalah salah sasaran dan di luar kelaziman. Hak angket DPR hanya tepat ditujukan kepada kebijakan pihak pemerintah dan bukan kepada lembaga penegak hukum yang independen. Hal itu jelas terlihat dalam pengertian hak angket sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif. Selain hak angket, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR adalah hak interpelasi (mengajukan pertanyaan), hak menyatakan pendapat, serta rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Manuver hak angket DPR

Dalam pantauan ICW sejak tahun 2004 hingga April 2017 sudah ada 16 kali upaya DPR untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak ada satu pun yang berkaitan kebijakan di luar pemerintah. Beberapa hak angket yang digulirkan dan cukup alot adalah penyelamatan (bail out) Bank Century dan mafia perpajakan.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pengajuan hak angket yang digulirkan justru dinilai sebagai upaya intervensi politik atau pelemahan terhadap proses hukum yang dilakukan komisi antikorupsi ini. Apalagi KPK sedang berupaya menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang diduga melibatkan banyak politisi dan bahkan pimpinan DPR dan juga skandal mega korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara di sisi lain, persetujuan DPR soal hak angket untuk KPK juga akan semakin memperburuk citra parlemen di mata publik. DPR sering kali dinilai tidak pro pemberantasan korupsi dan juga KPK. Apalagi pada Maret 2017 lalu, survei Global Corruption Barometer 2017 yang diadakan Transparency International menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup di Indonesia (Kompas.com, 7/3).

Sulit diterima dengan akal sehat jika DPR beralasan pengajuan hak angket untuk KPK ini hanya sekadar untuk menjalankan fungsi pengawasan. Publik lebih melihat hak angket sebagai upaya pelemahan daripada memperkuatlembaga antikorupsi ini. Konflik kepentingan pastinya lebih kuat daripada fungsi pengawasan.

Sudah menjadi rahasia umum sejak KPK mulai fokus pada sektor korupsi politik, relasi antara komisi antikorupsi dan parlemen terkesan tidak harmonis. Apalagi dalam sepuluh tahun terakhir, KPK telah menjerat lebih dari 86 anggota DPR dan sejumlah pimpinan partai politik.

Pengajuan hak angket DPR pada akhirnya menambah panjang deretan upaya yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Pelemahan KPK oleh DPR

Dalam catatan ICW sejak sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 15 upaya pelemahan atau perlawanan balik terhadap lembaga antikorupsi. Dari 15 upaya, delapan di antaranya berasal dari politisi di Senayan.

Selain pengajuan hak angket, potensi pelemahan KPK yang diusung politisi Senayan misalnya saja mendorong wacana pembubaran KPK, penolakan anggaran KPK, upaya melakukan revisi Undang-Undang KPK yang substansinya berupaya memangkas sejumlah kewenangan KPK, intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta pengajuan nota keberatan terhadap proses pencekalan pimpinan DPR.

Meski sejumlah kalangan menyatakan KPK tidak perlu takut menghadapi hak angket dari DPR karena tak memiliki konsekuensi hukum dan KPK juga memiliki hak tolak untuk membocorkan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi, upaya politik sedikit banyak pastinya akan memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

Sebaiknya sejumlah politisi dan partai politik di DPR berpikir ulang dan membatalkan usulan pengajuan hak angket serta membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Selain karena dinilai tanpa dasar hukum, hak angket untuk KPK—sekali lagi—tidak memberikan manfaat bagi partai politik dan juga DPR dalam memperbaiki citranya di mata publik. Hal ini pastinya akan memberikan pengaruh pada penilaian publik kepada politisi dan partai politik.

Apalagi proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 tidak akan lama lagi. DPR seharusnya menjadikan KPK sebagai mitra strategis parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya dijadikan musuh atau berupaya dilemahkan.

EMERSON YUNTHO, ANGGOTA BADAN PEKERJA—DIVISI PENGGALANGAN DANA PUBLIK, INDONESIA CORRUPTION WATCH

---------------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Angket dan Pelemahan KPK".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan