Koalisi Masyarakat Berikan 9 Hakim Konstitusi Peringatan

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada tujuh hakim MK. Sembilan hakim diminta untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Peringatan yang diberikan berkaitan dengan permohonan pengujian yang sedang berlangsung terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pengujian berhubungan dengan ketentuan Masa Jabatan Hakim Konstitusi.

“Ada kekhawatiran hakim MK akan mengabulkan gugatan ini,” ujar anggota Koalisi Selamatkan MK, Aradila Caesar, setelah memberikan surat peringatan tersebut melalui dewan etik, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Dewan Etik menurutnya harus memberikan perhatian terhadap proses tersebut. Hal ini dikarenakan putusan dapat menimbulkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. “Pelanggaran etik seperti konflik kepentingan, dan persoalan lain dalam konteks etik bisa terjadi.”

Adapun terdapat dua permohonan pengujian terhadap UU MK. Pertama, permohonan pengujian UU MK yang meminta agar Hakim Konstitusi diberikan masa kerja sampai usia 70 tahun. Permohonan diajukan oleh hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi.

Kedua, permohonan pengujian yang meminta agar hakim konstitusi menghapus ketentuan mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Permohonan diajukan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI).

Aradila menambahkan, jika permohonan pengujian dikabulkan, hakim MK berpotensi membentuk norma baru, yakni masa jabatan seumur hidup. “Persoalannya akan mengarah ke sana. MK akan membentuk norma baru,” cetusnya.

Dalam surat peringatan terbuka yang disampaikan Koalisi Selamatkan MK, mereka menyatakan agar keputusan terkait masa jabatan Hakim Konstitusi seyogianya tidak diputus oleh Hakim Konstitusi, melainkan diserahkan kepada keputusan pemerintah dan DPR RI melalui mekanisme Revisi UU MK.

Hal tersebut mereka rekomendasikan agar publik tidak mencurigai proses pembahasan dan menjaga citra MK.

Mereka lalu menekankan agar Hakim Konstitusi menjaga kode etik dan perilaku seperti diatur dalam Peraturan MK nomor 09/PMK/2006.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga didesak untuk menolak permohonan yang berkaitan dengan masa jabatan Hakim Konstitusi.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan