Mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan atau Dephutbun Waskito Suryodibroto dituntut empat tahun penjara. Waskito juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 26 calon lolos tes profile assessment. Ke-26 calon yang lolos itu di antaranya adalah pejabat kejaksaan, mantan pejabat kepolisian, pejabat KPK, hingga mantan pejabat Badan Intelijen Negara.
Aparat penegak hukum, terutama hakim dan jaksa, tergolong penyelenggara negara yang paling tidak patuh melaporkan harta kekayaan.
Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan pembersihan dan pembenahan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bila ketiga lembaga tersebut sudah berkomitmen penuh, hal itu akan menjadi awal yang baik bagi penyelesaian kasus korupsi lainnya.
Pascareformasi di Indonesia tahun 1998, ada satu agenda reformasi yang sampai saat ini belum menjadi sebuah gerakan nasional, yaitu reformasi birokrasi. Padahal, reformasi birokrasi sangat penting artinya karena sebaik apa pun reformasi politik dan hukum, apabila reformasi birokrasi tidak dilakukan, keputusan-keputusan politik dan hukum tidak akan berjalan dengan baik.
Tersangka dugaan korupsi dana penanggulangan kemiskinan Kota Sukabumi tahun 2005 sebesar Rp 750 juta, ES, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Nyomplong, Selasa (14/8) malam. Bersama ES, ditahan pula delapan tersangka lainnya.
Direktur CV Central Aditama, Prantiono, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Laboratorium Politeknik Negeri Semarang atau Polines senilai Rp 1,3 miliar.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjanjikan akan mengumumkan hasil penilaian profil atau profile assessment dalam dua atau tiga hari ini.
Kepala BPN (Badan Pertahanan Nasional) Surabaya HM. Khudlori tertangkap tangan saat melakukan pemerasan. Pria kelahiran Banyumas itu dibekuk aparat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat menerima uang pungli Rp 20 juta dari salah seorang warga yang sedang mengurus sertifikat. Yang diterima itu baru uang muka dari pemerasan yang berjumlah Rp 675 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Darmono membantah adanya rekening atas nama pribadi yang menampung uang pengganti hasil korupsi maupun uang sitaan. Semua uang ditaruh di rekening atas nama instansi kejaksaan.