RUU KIP; Aturan soal Strategi Pertahanan Mencemaskan karena Tidak Jelas

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Panja RUU KIP telah menyepakati rumusan pasal pengecualian yang menyangkut strategi pertahanan dan keamanan maupun intelijen.

Meskipun demikian, rumusan tersebut dinilai sangat mencemaskan karena maknanya tidak jelas, meluas, dan pada akhirnya akan membuat kebijakan strategi pertahanan dan keamanan serta intelijen menjadi sangat sulit diketahui publik.

Poin yang digarisbawahi Panja cukup mencemaskan karena tidak terbatas dan malah membuat strategi pertahanan dan keamanan maupun intelijen, mulai dari tahap rencana sampai evaluasi, menjadi tertutup, ucap Aunul Huda, Pelaksana Program Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Rabu (5/9).

Pasal pengecualian yang telah disepakati itu, antara lain, meliputi informasi tentang strategi, intelijen, operasi, teknik, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan negara dan keamanan nasional yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran, atau evaluasi terkait dengan ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Jumlah, komposisi, disposisi/ dislokasi kekuatan serta kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara dan keamanan nasional serta rencana pengembangannya, maupun gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan atau instalasi militer, juga termasuk yang tidak bisa dibuka ke publik.

Menurut Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan SET, rumusan yang disepakati Panja tidak jelas karena pada pasal pembuka terdapat kalimat yang samar, termasuk tapi tidak terbatas pada.

Kalimat itu membuat pasal pengecualian menjadi meluas, tidak terbatas pada perincian yang sudah disebutkan, tapi juga hal-hal di luar yang disebutkan.

Ketua Panja RUU KIP Arief Mudatsir Mandan membenarkan adanya rumusan tersebut. Namun, menurut Arief, rumusan itu masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja pekan depan.

Informasi tentang strategi pertahanan yang akan dikecualikan akan dipaparkan lebih rinci di bagian penjelasan, bukan batang tubuh. Senin nanti akan dibahas dan disisir ulang. Sanksi dan masa pemberlakuan pun belum final. Pemerintah ingin tiga tahun, DPR ingin dua tahun, katanya. (sut)

Sumber: Kompas, 6 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan