Sidang Korupsi AFIS; Yusril Ihza Batal Hadir
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra batal hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi alat pemindai sidik jari otomatis atau automatic fingerprints system (AFIS). Ketidakhadiran ini karena jaksa penuntut umum belum menemukan rumah baru Yusril.
Hal itu diungkapkan jaksa Eddy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/9). Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus serta Pimpinan Proyek AFIS Apendi akhirnya mendengar kesaksian tiga orang, yaitu Yuda Hermin (petugas Customer Service Bank Mandiri), Siti Hawa Nurjanah (Bendahara Proyek dan Pegawai Ditjen AHU), serta Gunawan (Komisaris PT Sentral Filindo).
Menurut jaksa, meski demikian, mereka sudah melayangkan surat panggilan kepada Yusril dengan alamat kantor hukumnya, Ihza & Ihza, dan surat diterima oleh Yono.
Majelis hakim yang dipimpin Moefri memberikan waktu dua minggu kepada jaksa agar menghadirkan Yusril sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Yuda Hermin, petugas Customer Service PT Bank Mandiri, menjelaskan, berdasarkan rekening koran PT Sentral Filindo terdapat transfer pada 27 Oktober 2004 sebesar Rp 300 juta ke Apendi. Namun, kata Yuda, transaksi itu dinilai normal saja sehingga tidak dilaporkan ke atasannya.
Mengenai penarikan sebesar Rp 1,6 miliar, Yuda mengatakan, tanggal 22 Desember 2004 ada penarikan dengan nama Nurhikmah sebesar Rp 1,6 miliar.
Komisaris PT Sentral Filindo Gunawan Setyabudi mengatakan, PT Sentral Filindo memang ditunjuk langsung. Ia mengatakan, dirinya pernah diajak ke rumah Yendra Fahmi oleh Eman Rachman dari PT Sentral Filindo.
Tugas saya mengoordinasi dan mengawasi pemasangan alat AFIS, ujar Gunawan. Dari kerjanya tersebut, Gunawan mendapat Rp 750 juta dan dipakai untuk biaya hidup serta pengobatan anaknya di Singapura.
Siti Hawa Nurjanah dalam kesaksiannya mengatakan kalau pencairan dana proyek langsung ditransfer ke rekening PT Sentral Filindo yang ada di Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Menurut Siti Hawa, proses pembayaran dimulai 16 Desember 2004 dan diajukan ke KPKN 17 Desember 2004, setelah ia mendapatkan dokumen proyek dari Apendi.
Di dalam tanggapannya, Apendi membenarkan keterangan Siti Hawa tersebut.
Di luar sidang
Wartawan menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah jaksa akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusril saja kalau ternyata Yusril tidak bisa dihadirkan.
Edy Hartoyo menjawab kalau jaksa penuntut umum akan berusaha mendatangkan Yusril. Kita lihat nanti, sekarang kita panggil secara resmi dulu, katanya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tipikor, mantan Sekjen Dephuk dan ham, Hasanuddin mengatakan diperkenalkan oleh Yusril dengan Yendra Fahmi. Yendra Fahmi, meski tidak menangani proyek, ia memperoleh bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek. (VIN)
Sumber: Kompas, 6 September 2007