Kasus Rumah Potong Hewan; Jaksa Temukan Bukti Keterlibatan Dewan

Jaksa penyidik menemukan bukti keterlibatan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi 2002 dalam kasus korupsi rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar. Bukti baru itu berupa pengesahan penjualan RPH kurang dari tiga bulan sejak diusulkan.

Proses pengesahan penjualan RPH sangat instan, kata Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T. kepada Tempo kemarin.

Idealnya, menurut dia, pengesahan dilakukan minimal enam bulan setelah diusulkan. Penjualan RPH diusulkan Bupati Wikanda pada Agustus 2002 dan disahkan panitia khusus pada awal November 2002. Dasar pengesahan disebutkan penjualan aset RPH untuk menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi.

Menurut Ledrik, bukti itu dikuatkan keterangan mantan Sekretaris Daerah Memet Rochmat, yang diperiksa sebagai saksi pada 31 Agustus lalu. Kepada penyidik, Memet mengakui ada upaya beberapa anggota panitia khusus mempercepat penjualan aset RPH seluas 8.000 meter persegi itu. Sudah ada lobi-lobi sebelum disahkan, ucapnya.

Yang mengagetkan, kata Ledrik, tersangka Sihabudin, pejabat Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada 24 Agustus lalu, memberikan kesaksian beberapa anggota panitia khusus menerima uang setoran agar mempercepat pengesahan penjualan aset RPH kepada PT Harbarindo.

Ledrik enggan menjelaskan berapa jumlah dan siapa saja yang menerima uang setoran itu. Sihabudin akan diperiksa ulang Kamis besok terkait pengakuan itu, katanya.

Tidak satu pun dari sembilan anggota panitia khusus, termasuk Bupati Sa'dudin, yang mau berbicara soal keterlibatan mereka. Buyung Iksal, bekas anggota panitia khusus yang kini anggota Komisi A DPRD Bekasi, mengatakan panitia khusus hanya mengesahkan usul pemerintah daerah. Apakah ada pemasukan ke bagian keuangan atau tidak, saya tidak tahu-menahu, ujarnya pekan lalu.

Mantan bupati Wikanda seusai pemeriksaan pekan lalu mengakui dia yang mengusulkan penjualan aset RPH itu ke Dewan. Tapi soal penyelewengan dalam pelaksanaannya, dia tidak tahu-menahu. Saya tidak meminjamkan sertifikat RPH kepada PT Harbarindo untuk diagunkan ke PT Bank Mandiri, katanya. HAMLUDDIN

Sumber: Koran Tempo, 5 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan