Uang Pengganti Jadi Momentum; Kejaksaan Jangan Hanya Membela Diri
Dalam menuntaskan persoalan data uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, sebaiknya dilihat dulu sistem administrasinya. Apabila sistem administrasinya belum beres, data tersebut dibenahi dulu. Persoalan uang pengganti itu bisa menjadi momentum bagi kejaksaan untuk memperbaiki administrasinya yang kacau.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki serta Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Rabu (5/9) di Nusa Dua, Bali.
Emerson menyoroti, dengan sistem administrasi yang kacau- balau itu, masyarakat dapat saja percaya bahwa uang pengganti disalahgunakan. Kalau ternyata uang ada yang digelapkan, baru kami urus korupsinya. Tapi, kalau kita tidak awali dengan pembenahan administrasi, bagaimana kami tahu ada kasus korupsi? tanya Ruki di sela seminar Pengembalian Aset dan Perjanjian Hukum Timbal Balik.
Emerson yang ditemui terpisah mengatakan, kejaksaan sebaiknya tak menempatkan posisinya untuk membela diri dalam kasus uang pengganti. Jadikan persoalan uang pengganti ini sebagai pintu masuk kejaksaan untuk membersihkan internalnya, ujar Emerson.
Ruki menyarankan jaksa agung muda pengawasan untuk mengkaji kembali sistem administrasi data uang pengganti di kejaksaan. Pencatatan uang pengganti harus dilakukan lagi.
Beberapa waktu lalu, uang pengganti korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat dipertanyakan sejumlah pihak. Pertanyaan berkaitan dengan jumlah uang pengganti yang sudah disetorkan ke kas negara. Senin lalu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Imran, dalam jumpa pers seusai pertemuan kejaksaan, BPK, dan Departemen Keuangan menyampaikan, per 31 Desember 2006, piutang uang pengganti di Kejagung yang belum dibayar mencapai Rp 6,3 triliun.
Ruki menambahkan, BPK memang harus mengaudit kembali data uang pengganti Kejagung. Apalagi, audit terakhir BPK berdasarkan dokumen data hingga 31 Desember 2006 menghasilkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat.
Soal uang pengganti perkara korupsi yang ditangani KPK, Ruki menegaskan, sebesar Rp 47 miliar sudah disetorkan ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari perkara korupsi yang ditangani KPK sejak dibentuk tahun 2002.
KPK menargetkan, hingga akhir masa kerja pada Desember 2007, KPK dapat menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. (IDR)
Sumber: Kompas, 6 September 2007