Dugaan Korupsi Departemen Agama di Palu Diusut
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan penyelewengan bantuan dari pusat (block grant) sebesar Rp 8,5 miliar di Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah. Sejumlah pegawai telah dimintai keterangan. Satu saksi pegawai tak datang, kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kadarsyah di Palu kemarin.
Satu saksi yang tak hadir itu, kata Kadarsyah, seorang guru Madrasah Tsanawiyah Tojo Una-una, yang berada 350 kilometer dari Palu. Kemarin tim penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa empat orang sebagai saksi.
Tim yang diketuai Kadarsyah itu telah memeriksa sepuluh pegawai. Para saksi yang telah diperiksa itu kebanyakan para pemimpin lembaga pendidikan agama di Palu. Kadarsyah mengatakan akan menuntaskan kasus ini karena terkait dengan moral dan dana yang cukup besar.
Kepala madrasah tsanawiyah di bilangan Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, Hasyim, mengatakan tidak pernah menerima dana bantuan dalam bentuk buku itu. Ia mengatakan baru mendengar sekolahnya mendapat jatah bantuan itu dari perwakilan Inspektorat Jenderal Departemen Agama.
Pemberitahuan disampaikan dalam kunjungan kerja di Palu pada Juli lalu . Saya baru tahu bahwa sekolah kami termasuk penerima dana block grant, katanya seusai dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi.
Juru bicara Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah, Ramli, mengatakan Inspektorat Jenderal Departemen Agama sudah menyelidiki tudingan itu. Pemeriksaan masih sebatas internal, jadi kami belum bisa memberikan hasilnya, katanya.
Menurut Kadarsyah, bantuan block grant diserahkan pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk uang. Bantuan ini disalurkan ke sekolah dalam bentuk buku pelajaran. Darlis
Sumber: Koran Tempo, 5 September 2007