Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah kini menjadi satu-satunya tersangka kasus aliran dana BI yang belum ditahan. Kemarin (14/2) Komisi Pemberantasan Korupsi secara berurutan menahan dua tersangka, yakni Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Sejak ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka bersama dua orang pejabat BI, muncul berbagai pendapat pro dan kontra. Pendapat yang kontra khawatir bahwa penetapan tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya citra BI sebagai lembaga keuangan nasional yang tepercaya. Pendapat yang pro mempersoalkan kekhawatiran di atas sebagai bentuk paranoia--BI sebagai lembaga independen seolah-olah imun dari langkah proyustisia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya butuh persiapan khusus, sebelum memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang menjadi tersangka kasus aliran dana Rp 100 miliar. Di antara persiapan itu, KPK harus memanggil beberapa kali para mantan pejabat BI, yang diyakini mengetahui secara rinci seputar aliran dana Rp 100 miliar itu.
Para hakim harus berpikir panjang jika bermaksud melakukan perbuatan menyimpang. Risikonya berat. Bukan hanya nama baik, karir pun dipertaruhkan.
Mantan Duta Besar RI di Malaysia Rusdihardjo membantah, ia memiliki inisiatif memungut tarif lebih tinggi untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak bisa menerangkan secara jelas apakah Rusdihardjo melakukan perbuatan itu sebagai wujud penyalahgunaan jabatan.
Sekretaris Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten Hieronimus Abdul Salam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menimpakan kesalahan orang lain kepada dirinya. Ia merasa tak pernah merekayasa harga tanah untuk Bapeten. Harga ditentukan penjual melalui notaris Fenny Sulifadarti dan Direktur PT Hoemar Midi Wiyono.
Tersangka dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri, Tan Kian, sebaiknya datang ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Kejaksaan menetapkan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni penggunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), kredit bermasalah di Bank Internasional Indonesia, dan pengambilalihan hak tagih di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diduga bermasalah.