Hendarman Panggil Dua Petinggi Kejaksaan
Komisi Hukum DPR meminta KPK mengambil alih perkara BLBI.
Kejaksaan Agung sudah membentuk tim untuk pemeriksaan internal berkaitan dengan dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Ketua Tim Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua petinggi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung M. Salim, juga tak luput dari pemeriksaan.
Soal rencana pemeriksaan itu, Kemas mengaku telah diberi tahu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saya siap diperiksa, kata Kemas kepada wartawan setelah dipanggil Jaksa Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menambahkan, Direktur Penyidikan M. Salim juga akan diperiksa.
Namun, Kemas tak tahu jadwal pemeriksaannya. Pada dasarnya tak ada keberatan apa pun atas pemeriksaan kasus suap jaksa itu, ujarnya. Kemas tak mau berkomentar soal desakan dari banyak kalangan agar dia meletakkan jabatannya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Pemeriksa Internal Kejaksaan Agung M.S. Rahardjo mengatakan pemeriksaan internal dimulai dengan meminta keterangan Urip. Alasannya, Urip sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia adalah jaksa yang langsung terkait dengan masalah itu, katanya. Rahardjo mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan izin untuk memeriksa Urip. Kami menunggu izin dari KPK, ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan ini.
Ketua KPK Antasari Azhar menyambut baik rencana kerja sama Kejaksaan Agung mengawasi kinerja jaksa. Ini langkah awal penegakan hukum di jajaran penegak hukum, ujar Antasari di ruang pers gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Antasari juga memuji sikap Hendarman yang sangat terbuka terhadap kehadiran tim penggeledah di kantor Kejaksaan Agung kemarin. Itu, menurut Antasari, adalah sumbangan besar Kejaksaan untuk membersihkan lembaga tersebut dari jaksa-jaksa nakal.
Senin malam lalu KPK mengirim 16 orang untuk menggeledah kantor Urip di lantai 3 Gedung Bundar. Dari hasil penggeledahan KPK, tidak ditemukan lagi adanya uang. Hanya ada beberapa dokumen yang dinilai penting. Alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup, kata Antasari. Kami mengambil semua barang yang terkait dengan perkara yang kami usut untuk dijadikan alat bukti atau petunjuk, katanya.
Penyidik KPK kemarin kembali meminta keterangan Urip. Penyidik KPK menangkap basah Urip menerima uang US$ 600 ribu dari Artalyta Suryani, bekas Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Kasus ini terjadi dua hari setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI.
Sejauh ini, KPK mengkategorikan kasus dalam gratifikasi pegawai negeri. Dia adalah pegawai negeri yang menerima sesuatu dari orang lain, katanya. Antasari menegaskan KPK belum menemukan hubungan antara jaksa Urip dan mantan Komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia Artalyta Suryani. Belum sampai sana, masih dilakukan pengembangan penyidikan, ujarnya.
Karena kasus suap ini pula, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta KPK mengambil alih kasus BLBI. Saya berasumsi, kasus BLBI bermasalah dengan adanya penangkapan jaksa BLBI, kata Soeripto, Wakil Ketua Komisi Hukum, di gedung DPR kemarin.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, menambahkan, KPK berhak menangani kasus BLBI yang mengandung unsur korupsi. Dengan ditanganinya kasus BLBI oleh KPK, diharapkan proses hukum obyektif, katanya. NURLIS | SANDY INDRA PRATAMA | CHETA NILAWATY | KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 5 Maret 2008