Korupsi BLBI; Kewenangan Kejaksaan dan Polri Perlu Dicabut

Penangkapan Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Urip Tri Gunawan mengindikasikan selama ini pola pemberantasan korupsi oleh aparat kejaksaan masih diwarnai dengan cara yang koruptif. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden dan DPR mencabut kewenangan kejaksaan, juga Polri, untuk menangani kasus korupsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Silestinus mengutarakan hal itu di Jakarta, Senin (3/3).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan