Irawady Berkukuh Tindakannya Sudah Sesuai Surat Tugas
Irawady Joenoes, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan tanah Komisi Yudisial, berkukuh tindakannya sebagai agen provokator untuk membongkar pelbagai kejanggalan di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dia menyatakan surat tugas bernomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 merupakan pedoman dalam menjalankan tugas itu. Ini iktikad saya untuk membersihkan Komisi Yudisial dari sekelompok kaum oportunis, ujar Irawady dalam sidang pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Irawady menjadi terdakwa dugaan korupsi karena diduga menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Dia tertangkap tangan di Jalan Panglima Polim Raya 31 pada 26 September 2007 karena menerima uang dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso. Uang itu merupakan komisi setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, untuk kantor baru Komisi Yudisial, laku terjual. Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Februari lalu menuntut Irawady enam tahun penjara.
Irawady menegaskan tidak pernah menyetujui secara eksplisit tanah Freddy di Jalan Kramat Raya itu dibeli sebagai kantor baru Komisi Yudisial. Ia hanya menyitir kata-kata nota dinas Sekretariat Jenderal tertanggal 22 Agustus, yang seakan-akan mendesak anggota komisioner menyetujui tanah tersebut.
Dalam sidang pembelaannya, Irawady menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Sebab, menurut Irawady, tindakan yang dilakukannya adalah melaksanakan perintah jabatan sesuai dengan surat tugas Ketua Komisi Yudisial Nomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 soal pengawasan dan penertiban di lingkungan lembaga Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Walhasil, seusai pembacaan pembelaan, majelis hakim, yang dipimpin Masrurdin Chaniago, akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin depan. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 4 Maret 2008