Korupsi BLBI; Korupsi BLBI; Debitor Bebas, Jaksa Masuk Bui...
Tiga hari sejak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengumumkan penghentian pemeriksaan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pemegang saham Bank Central Asia Anthony Salim dan Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim, anak buahnya, Urip Tri Gunawan, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sialnya, Urip yang dikenal sebagai Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang diterima Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, dituduh menerima uang sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,1 miliar dari seseorang yang berinisial AS.
Sebagaimana diberitakan, Urip tertangkap di sebuah rumah di kawasan elite Simprug, Jakarta Selatan, Minggu petang. Rumah itu disebut-sebut milik Sjamsul Nursalim, taipan yang kini sering bermukim di Singapura.
Selaku pemegang saham utama BDNI, total utang BLBI Sjamsul sebesar Rp 28,1 triliun. Ia menyerahkan sejumlah aset, di antaranya PT Dipasena Citra Darmaja, tambak udang di Lampung, yang ditaksir bernilai Rp 19,6 triliun, GT Tire&Petrochem yang ditaksir bernilai Rp 7,5 triliun, serta uang Rp 1 triliun. Setelah dijual, ternyata aset itu hanya laku Rp 3,4 triliun.
Adapun pemegang saham utama BCA, Anthony Salim, Rp 29 triliun. Namun, jumlah kewajiban pemegang saham berdasarkan audit Lehman Brothers, Bahana, dan Danareksa menjadi Rp 52,7 triliun. BCA melunasi utangnya dengan menyerahkan 108 perusahaan terafiliasi yang nilainya dinyatakan sesuai oleh penaksir. Asetnya yang kemudian dijual untuk pengembalian BLBI ternyata cuma laku Rp 19 triliun.
Banyak pertanyaan
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir, fulus (uang) yang disimpan dalam kardus kemasan minuman mineral dan terletak di mobil milik Urip yang berpelat nomor polisi DK itu diyakini terkait dengan kasus BLBI. Namun, Urip secara gamblang membantahnya. Duit itu hanyalah hasil jual beli permata.
Tentu banyak pertanyaan yang muncul, yang mengait-ngaitkan berbagai hal pascatertangkapnya Urip. Tak salah, memang, jika ada orang yang menghubung-hubungkan sedemikian rupa sejak pengumuman bebasnya kedua debitor besar BLBI itu hingga tertangkap tangannya Urip.
Misalnya saja, pertanyaannya, apa benar demi penghentian pemeriksaan dari pemeriksaan pidana BLBI, jaksa asal Bali, yang pernah menuntut mati terdakwa kasus bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan, serta terpilih sebagai Ketua Tim Pemeriksa Kasus BLBI BDNI, itu menerima suap? Sebodoh itukah Urip mau menerima duit di rumah Sjamsul?
Urip memang membantah. Segepok duit dollar AS itu hasil jual beli permata. Lalu, kalau betul cerita Urip soal permata, apa urusannya jaksa jual beli permata? Kalaupun betul hasil jual beli permata, pertanyaannya, mengapa permata ditawarkan oleh seorang jaksa yang tengah menyidik kasus yang menjadi sorotan luas masyarakat kepada orang yang diperiksanya?
Kemas Yahya, akhir pekan lalu, menjelaskan kepada pers, mengenai alasan dihentikannya pemeriksaan perkara BLBI kedua komisaris utama BCA dan BDNI itu, hal itu mengingat tak ditemukannya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menariknya, pascapenangkapan Urip, Kemas Yahya, Senin, tetap menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mengubah kesimpulan dari hasil pemeriksaan dana BLBI atas kedua bank tersebut. Artinya, terhadap pemilik lama BCA dan BDNI tetap dinyatakan tak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Demi citra Kejaksaan Agung, tentu Kemas Yahya harus menegaskan sikap itu.
Bagaimanapun, tentunya, bagi korps berbaju coklat yang selama ini dikenal sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum dan juga pemberantasan korupsi, penangkapan Urip ibarat petir di siang bolong. Wajar jika Jaksa Agung Hendarman Supandji menjadi sangat-sangat marah, jengkel, dan juga malu.
Maklumlah, di pundaknya terletak tanggung jawab yang besar. Selain taruhan nama baik, juga citra penegakan hukum dan kinerja Kejaksaan Agung, sekaligus kinerja pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menginstruksikan pemeriksaan kembali kasus BLBI.
Siapa menyusul Urip?
Urip memang hanya salah satu