Sebagaimana telah diberitakan berbagai media massa, komisioner Komisi Pemilihan Umum mulai angkat bicara tentang kendala audit dana kampanye Pemilu 2009. Bahkan terkesan KPU sudah sampai pada kesimpulan bahwa audit dana kampanye tidak dapat dilakukan sebagaimana mandat Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Sejujurnya pernyataan di atas dapat dikatakan terlambat. Hal ini mengingat jauh-jauh masa sebelumnya, berbagai organisasi profesi, baik Ikatan Akuntansi Indonesia maupun Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), telah menyampaikan gambaran akan potensi gagalnya pelaksanaan audit dana kampanye. Namun, respons yang ditunggu dari KPU tidak juga muncul. Saat pelaksanaan audit dana kampanye tinggal beberapa bulan lagi, tanggapan dari KPU baru kita dengar.