Pembalakan Liar Riau; Komisi DPR Dukung Praperadilan Kepolisian
Sejumlah anggota Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya aktivis Riau mendaftarkan gugatan praperadilan penghentian surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau.
Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas 13 dari 14 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar. "Kami sempat terkaget-kaget," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Sony Keraf di Pati, Jawa Tengah, kemarin. Ia menduga ada ketidakwajaran dalam penerbitan surat itu.
Anggota Komisi Lingkungan lainnya, Alvin Lie, menilai bagus upaya Wahana Lingkungan Hidup itu. "Bagus, bagus, itu langkah baik," kata politikus Partai Amanat Nasional asal Semarang ini. Menurut dia, upaya hukum apa pun harus ditempuh agar jelas pembalak liar di Riau.
Menurut Sony, yang menjadi Menteri Lingkungan Hidup di era Presiden Abdurrahman Wahid, menyatakan segala upaya harus dilakukan agar pelaku pembalakan liar Riau bisa dijerat hukum. Apalagi sebelumnya polisi sudah gigih mengumpulkan bukti-bukti kuat. "Tiba-tiba ada SP3 dari Kepala Polda yang baru," kata dia.
Sony menjelaskan, perusahaan di Riau sudah bisa dikatakan melakukan pembalakan liar dari bukti hutan yang menjadi gundul. Logika tersebut bisa ditemukan pada saat para pengelola perusahaan mengeluh karena tidak ada bahan baku kayu menyusul gencarnya penghentian pembalakan liar. "Berarti selama ini bahan baku perusahaan tidak berasal dari kayu legal, tapi dari kayu curian," kata dia. "Ini merupakan bukti sederhana."
Komisi Lingkungan akan menginvestigasi penerbitan surat tersebut bersama Komisi Hukum DPR. Ia meminta Komisi Hukum memanggil Kepolisian Daerah Riau pada masa sidang mendatang. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2009