Mahkamah Agung Ragu pada Data ICW
Mahkamah Agung ragu terhadap data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan lebih dari separuh terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan umum pada 2008. ”Apakah itu sudah mencakup seluruh pengadilan?" ujar Harifin A. Tumpa, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.
Harifin mengatakan sudah memerintahkan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung menelusuri data vonis kasus korupsi pada 2008. Kendati demikian, Harifin enggan berkomentar lebih jauh soal data ICW. ”Kami tidak mau bicara dulu, kami akan kumpulkan dulu datanya, benar atau tidak," ujarnya.
Dua hari lalu ICW melansir bahwa selama 2008 terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Di tingkat pengadilan negeri ada 159 perkara; tingkat banding di pengadilan tinggi sebanyak 10 perkara; dan kasasi di Mahkamah Agung sebanyak 25 perkara. Nilai kerugian negara dari perkara-perkara itu mencapai Rp 11,7 triliun.
Dari 444 terdakwa itu, 277 terdakwa (62,38 persen) divonis bebas. Hanya 167 terdakwa (37,61 persen) yang divonis bersalah. Mahkamah Agung, menurut data ICW, justru memvonis bebas 121 terdakwa. Hal ini kontras dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW mencatat, selama 2008 terdapat 27 perkara dengan 31 terdakwa yang diperiksa dan diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruhnya divonis bersalah.
Harifin mengatakan jumlah perkara korupsi yang telah diputuskan Mahkamah Agung sudah dipaparkan dalam Laporan Tahunan MA 2007. Dalam laporan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan sebanyak 133 terdakwa korupsi. Terdakwa yang dihukum di bawah satu tahun sebanyak 5 orang, dihukum 1-2 tahun penjara mencapai 60 orang, divonis 3-5 tahun 29 orang, dan divonis 6-10 tahun sebanyak 15 orang. Adapun terdakwa yang divonis di atas 10 tahun 2 orang. Sedangkan terdakwa yang dibebaskan Mahkamah Agung mencapai 22 orang.
Menurut Harifin, terdakwa yang diadili di Pengadilan Antikorupsi tidak ada yang dibebaskan karena bukti yang diajukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi lengkap. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2009
klik disini untuk mengunduh file analisa ICW tentang peradilan umum