Badan Pengawasan Kaji Kontrak Sisminbakum
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan akan mengkaji data kontrak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Kepala Badan Pengawasan Didi Widayadi, kajian itu untuk mengetahui apakah kontrak itu legal atau tidak. ”Sebab, ada diskresi. Maka, aspek legal menjadi penting,” ujar Didi di kantornya kemarin.
Kejaksaan saat ini menyidik kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Kasus ini sendiri bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com.
Kejaksaan menemukan duit biaya akses permohonan akta itu tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat. Selain itu, ada pembagian 90 persen untuk PT Sarana dan 10 persen untuk koperasi Departemen Hukum. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Didi mengatakan, setelah kajian kontrak itu selesai, lembaganya juga akan melihat kewajaran pembagian 90 persen untuk PT Sarana dan 10 persen untuk koperasi. Juga akan melihat nilai investasi dan aliran dananya. Menurut dia, jika ada penyimpangan dalam kontrak, Badan Pengawasan tidak akan mengaudit nilai yang didapat pemerintah.
Sementara itu, PT Sarana menghentikan kegiatannya mulai Selasa ini. Sebab, menurut Hotma Sitompoel, pengacara PT Sarana, rekening dan peralatan kliennya disita Kejaksaan. “Setelah penyitaan itu, kami tidak berhak beroperasi. Tapi perjanjian tetap berakhir 2010,” ujarnya.
Departemen Hukum, kata Hotma, harus membuat sistem baru untuk melayani permohonan pengesahan perusahan terbatas, yang selama ini menggunakan Sisminbakum.
“Kami hanya berhenti beroperasi, bukan mengakhiri perjanjian.” DIAN YULIASTUTI | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2009