Kasus PT Pos Mulai Disidangkan

Hana Suryana, Direktur Utama PT Pos Indonesia, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hana didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pos dengan biaya komisi. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Hana dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance. Dalam kasus ini, jaksa menilai adanya kerugian sebesar Rp 3,5 miliar.

Farida Sulistyani, pengacara Hana, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (bantahan). Kendati begitu, Farida menilai dakwaan jaksa janggal. PT Pos, kata Farida, adalah salah satu BUMN yang bergerak dalam usaha industri jasa pos dan logistik. SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan