KPK Akan Panggil Pejabat Departemen Agama

"Kalau biaya haji bisa Rp 25 juta, kenapa harus bayar Rp 29 juta?"

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pejabat Departemen Agama untuk mengklarifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami akan meminta keterangan pejabat Departemen Agama, minimal pengelola biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di kantornya kemarin.

Beberapa saat sebelumnya, Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, melaporkan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ke KPK. Hal itu dilakukan karena Maftuh diduga menerima duit dari biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat lebih dari Rp 707 juta sejak menjadi menteri pada 2004 hingga April 2005. Uang itu masuk ke Menteri lewat tunjangan fungsional tiap bulan dan dana taktis kunjung ke luar negeri.

"Kami minta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini," kata Ade.

Selain tunjangan fungsional Rp 10 juta per bulan, ICW memberikan contoh, dana umat itu pernah dipakai membiayai kegiatan open house di kediaman Menteri Maftuh pada 1 Syawal 1425 Hijriah (November 2004) sebesar Rp 60,6 juta. Juga ada biaya untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sebesar Rp 48,7 juta pada Februari 2005, dan ke Vatikan sebesar US$ 5.000 pada April 2005.

ICW menilai penggunaan dana itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Sesuai dengan aturan, dana umat itu mestinya digunakan untuk pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Selain soal dugaan penyimpangan Dana Abadi Umat, ICW melaporkan adanya kelebihan pembayaran jemaah haji 2008 sebesar Rp 878 miliar. Hal itu terjadi, menurut lembaga ini, karena biaya operasional penerbangan haji 2008 seharusnya lebih murah lantaran harga bahan bakar pesawat turun.

Menurut Jasin, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK sedang mengkaji apakah ada korupsi dalam perkara itu. "Bila ada kelebihan bayar, seharusnya uang tersebut dikembalikan ke jemaah haji," kata dia, "Kalau biaya haji bisa Rp 25 juta, kenapa harus bayar Rp 29 juta." DWI WIYANA | SUTARTO

RALAT:

Infografik Koran Tempo edisi Selasa, 23 Desember 2008, halaman A2, berjudul “Duit Jemaah untuk Wakil Rakyat”, menyebut sumber Media Center Haji Departemen Agama. Keterangan ini dianggap tidak ada.

Sumber: Koran Tempo, 7 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan