Penyimpangan Penerimaan Negara Dari Gas dan Kritik Kontrak Gas (LNG)

Jum'at 20 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers menanggapi kondisi penerimaan negara dari gas. Beberapa kesimpulan yang muncul antara lain: Jika dilihat dari harga rerata tertimbang gas indonesia (BPMigas) maka formula harga yang digunakan sedikit lebih baik dari formula Guandong (tangguh) tetapi jauh lebih rendah dari formula harga yang digunakan Jepang. Maka seharusnya paling tidak disain formula harga LNG Indonesia harus sama dengan formula harga LNG jepang (mayoritas LNG indonesia untuk pangsa jepang). Pemerintah harus melakan negosiasi ulang kontrak LNG Tangguh dan Senoro, termasuk meninjau ulang kontrak-kontrak lainnya yang tidak menguntungkan negara (formula harga lebih rendah dari formula umum).

Klik disini untuk mengunduh file presentasinya...

Jangan Kompromi Terhadap Tersangka Korupsi

Jumat, 20 Februari 2009 jam 10.30-11.30  Indonesia Corruption Watch menggelar konferensi pers untuk menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.

Berikut adalah detail Press Release tersebut:

Pemimpin Proyek Alat Roentgen Jadi Tersangka

Modus kasus ini berupa markup.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemimpin proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan sebagai tersangka. Meski tidak menyebutkan nama, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pemimpin proyek pengadaan alat roentgen itu berinisial ”M”. ”Saat proyek ini dilaksanakan, tersangka ‘M’ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen," ujar Johan di kantornya kemarin.

Swasta Bukan Penerima APBN dan APBD Diawasi

Ruang lingkup Undang-Undang tentang Pelayanan Publik akan sangat luas. Seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk kalangan swasta yang tak menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pun tidak akan luput dari pengawasan.

Periksa Anggota Legislatif Tak Perlu Izin Presiden

Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (pusat dan daerah) dalam perkara tindak pidana pemilihan umum tidak memerlukan izin Presiden. Pemeriksaan dapat langsung dilakukan tim penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, bahkan tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Pejabat Setjen Menjadi Tersangka

Pada Senin (16/2) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, yaitu rontgen untuk puskesmas dan rumah sakit, oleh Departemen Kesehatan tahun 2007. Dalam proyek senilai Rp 15,8 miliar itu, negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar.

SP3 Kasus Riau Alot Dibahas

Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara menjadi tema yang dibahas panjang dan alot dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (16/2).

SP3 Kasus Riau Alot Dibahas

Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara menjadi tema yang dibahas panjang dan alot dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (16/2).

Peradilan di Masa Datang

Penampilan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa di televisi dan wawancara pada majalah Tempo (8 Februari 2009) membawa harapan dan optimisme.

KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar

Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan Kontrak Karya dan Kerja Sama (KKKS). Dana tersebut berasal dari abandonment site restoration (ASR) yang selama ini berada di satu tangan, yakni rekening KKKS.

Subscribe to Subscribe to