Hakim Menolak Keberatan Iqbal

Kasus Suap Putusan Siaran Liga Inggris

Perjuangan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal untuk bebas dari jeratan hukum berakhir kandas. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (26/2), majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan mantan aktivis mahasiswa itu.

Majelis mengagendakan proses pemeriksan saksi pada sidang berikutnya untuk membuktikan tudingan penerimaan suap Rp 500 juta dari mantan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro.

Dalam keberatannya, Iqbal melalui pengacaranya menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menangani perkara tersebut. Sebab, perkara yang melibatkan komisioner KPPU itu nilai kerugian negaranya di bawah ketentuan perundang-undangan. Sesuai undang-undang, nilai korupsi yang ditangani KPK lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan dalam kasus suap, nilainya hanya Rp 500 juta.

''Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan. Sebab, surat dakwaan tidak menyebutkan kerugian negara," jelas hakim I Made Hendra dalam sidang kemarin. ''Yang diajukan dalam sidang ini adalah penerimaan hadiah,'' tambahnya.

Kuasa hukum Iqbal juga menyebutkan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK tersebut sangat prematur. Sebab, Iqbal saat itu baru menerima tas dari Billy Sindoro, dan yang bersangkutan belum mengetahui isinya. Namun, KPK dinilai terburu meringkusnya.

Apabila hal tersebut tergolong penerimaan hadiah, sebenarnya masih ada waktu bagi Iqbal untuk mengembalikan kepada komisi antikorupsi. Dalam putusan sela itu, hakim justru menyebutkan bahwa keberatan Iqbal tersebut sudah memasuki pokok perkara. "Hal tersebut sudah memasuki pokok perkara dengan begitu haruslah dikesampingkan dan itu harus dibuktikan dalam sidang," terangnya.

Hakim juga menerangkan jabatan yang diemban Iqbal tersebut memiliki fungsi strategis dalam penanganan perkara. "Terdakwa adalah penyelenggara negara dan KPK dan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksanya," katanya.

Kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, tampaknya tak puas dengan putusan itu. Menurut dia, dugaan korupsi yang melibatkan Iqbal tak perlu ditangani KPK. "Ini bukan perkara yang menimbulkan perhatian di masyarakat," katanya.(git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 27 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan