Menteri: Jamkesmas Sesuai Konstitusi
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Jaminan tidak menggunakan undang-undang itu untuk menjalankan programnya," ujarnya kemarin.
Pernyataan ini menjawab kritik Indonesia Corruption Watch yang menuding program itu inkonstitusional karena tak merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan (Koran Tempo, 24 Februari 2009). Menurut ICW, seharusnya pengaturan jaminan kesehatan dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Menurut Siti Fadilah, program jaminan kesehatan diadakan Departemen Kesehatan dengan anggaran bantuan sosial. Konsep ini diakui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Keuangan Negara. "Jaminan ini di luar Sistem Jaminan Sosial," Menteri Siti menegaskan.
Sistem Jaminan belum bisa digunakan karena menanti peraturan pemerintah. Saat ini, kata Siti Fadilah, sudah disiapkan model sistem jaminan tersebut. Ia memastikan konsep ini tidak akan mencari untung, seperti asuransi. Sebab, dalam asuransi, peserta harus membayar iuran dan ada batasan penyakit yang diampu.
Siti Fadilah juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (Agustus 2005). Dengan putusan itu, kata dia, terbuka peluang untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial di luar PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri. "Yang penting harus nirlaba," dia menjelaskan.
Menteri Siti meminta warga melaporkan rumah sakit yang masih memungut biaya dari peserta jaminan kesehatan. Ini menjawab kritik terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan yang masih menarik uang dari orang miskin peserta program ini (Koran Tempo, 26 Februari 2009). "Laporkan ke saya," ujarnya. Komplain itu bisa disampaikan melalui layanan pesan pendek ke nomor 0812-1167755, yang langsung tersambung ke Departemen Kesehatan. Dianing Sari
Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2009