”Boleh mengkritisi, tapi jangan berlebihan,” kata Jasman.
Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mempertimbangkan kembali pengangkatan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim sebagai Koordinator Supervisi Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sebab, menurut anggota Komisi Kejaksaan, Maria Ulfah Robot, publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu lantaran skandal suap pengusaha Artalyta Suryani terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.