Fenomena dukun cilik Ponari di Jombang, Jawa Timur, seakan memberikan ''tamparan'' kepada institusi kesehatan pemerintah maupun swasta. Kesulitan akses dan tarif berobat yang semakin melangit memicu kejadian itu.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim bakal aktif lagi. Kejaksaan Agung akan memberikan tugas baru kepada mereka yang disebut-sebut terseret kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan itu.
Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPR RI pada 2008 kemarin dapat dikatakan buruk. Hasil tidak memuaskan ini disebabkan gagalnya BK dalam mencegah dan memperbaiki citra anggota DPR yang terpuruk karena berbagai skandal yang mereka lakukan,baik dalam kaitannya dengan indikasi perbuatan pidana (korupsi) maupun pelanggaran nilai-nilai moral publik lainnya.
Sektor minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan. Kali ini Depkeu menguak fakta bahwa ada lima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang menunggak pajak penghasilan (PPh) selama 2008-2009. Nilai tunggakan itu plus sanksi bunganya cukup besar. Yakni, USD 113,11 juta atau hampir Rp 1,3 triliun, meski kemarin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi menjadi USD 83,493 juta atau sekitar Rp 1 triliun.
Jum'at 20 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers menanggapi kondisi penerimaan negara dari gas. Beberapa kesimpulan yang muncul antara lain: Jika dilihat dari harga rerata tertimbang gas indonesia (BPMigas) maka formula harga yang digunakan sedikit lebih baik dari formula Guandong (tangguh) tetapi jauh lebih rendah dari formula harga yang digunakan Jepang. Maka seharusnya paling tidak disain formula harga LNG Indonesia harus sama dengan formula harga LNG jepang (mayoritas LNG indonesia untuk pangsa jepang). Pemerintah harus melakan negosiasi ulang kontrak LNG Tangguh dan Senoro, termasuk meninjau ulang kontrak-kontrak lainnya yang tidak menguntungkan negara (formula harga lebih rendah dari formula umum).
Klik disini untuk mengunduh file presentasinya...
Jumat, 20 Februari 2009 jam 10.30-11.30 Indonesia Corruption Watch menggelar konferensi pers untuk menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.
Berikut adalah detail Press Release tersebut:
Modus kasus ini berupa markup.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemimpin proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan sebagai tersangka. Meski tidak menyebutkan nama, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pemimpin proyek pengadaan alat roentgen itu berinisial ”M”. ”Saat proyek ini dilaksanakan, tersangka ‘M’ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen," ujar Johan di kantornya kemarin.
Ruang lingkup Undang-Undang tentang Pelayanan Publik akan sangat luas. Seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk kalangan swasta yang tak menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pun tidak akan luput dari pengawasan.
Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (pusat dan daerah) dalam perkara tindak pidana pemilihan umum tidak memerlukan izin Presiden. Pemeriksaan dapat langsung dilakukan tim penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, bahkan tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung.
Pada Senin (16/2) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, yaitu rontgen untuk puskesmas dan rumah sakit, oleh Departemen Kesehatan tahun 2007. Dalam proyek senilai Rp 15,8 miliar itu, negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar.