YPPI; Status Dana Rp 100 Miliar Tak Jelas

Pengeluaran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar untuk kepentingan Bank Indonesia hingga kini tidak jelas statusnya. Apakah status dana tersebut sebagai utang, sumbangan, atau pinjaman, sampai sekarang tidak pernah dicatat dalam neraca keuangan YPPI.

Mengenai penggunaan dana Rp 100 miliar untuk keperluan diseminasi dan sosialisasi Bank Indonesia, pengurus YPPI hanya mengetahui dana tersebut tidak dicatat di YPPI karena memang disisihkan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas YPPI.

Demikian disampaikan Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan mantan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, saat tampil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/3).

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon mempertanyakan status dana tersebut dan mengapa uang tersebut dianggap hilang atau hangus.

”Dalam neraca keuangan YPPI tidak pernah dicatatkan bahwa YPPI tidak pernah memiliki piutang ataupun pengeluaran kepada BI melalui Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak,” ujar Kresna.

Menjawab hal itu, Baridjusalam menyatakan sebenarnya uang itu tidak hangus, tetapi disisihkan. Namun, statusnya sebagai apa, dia mengaku tidak tahu. ”Saat ini juga kami belum memperoleh keterangan yang jelas dari Dewan Pengawas saat itu,” ujarnya. (SON)

Sumber: Kompas, 18 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan