Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dakwaan jaksa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan, yang merupakan hukum positif," kata kuasa hukum Aulia Pohan, O.C. Kaligis, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 3 Februari 2009.
Penggunaan dana bantuan bagi partai politik dari pemerintah dalam APBD tahun 2009 harus diawasi karena rawan penyelewengan. Karena itu, diperlukan kebijakan soal peruntukan dan pertanggungjawaban terhadap dana bantuan terhadap partai politik itu.
Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, ada kemungkinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberikan dasar hukum bagi keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Aulia Pohan, OC Kaligis, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak dakwaan jaksa dan tidak menyerah pada tekanan opini publik yang telah menghukum kliennya bersalah.
Aulia Tantowi Pohan merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar. Dalam sidang kemarin (3/2), besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menunjuk bekas koleganya sesama di BI, Anwar Nasution, seharusnya ikut dijadikan tersangka.
Bareskrim Mabes Polri memenuhi janji untuk terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan minyak zatapi di tubuh Pertamina. Kemarin (3/2), Kabareskrim Komjen Susno Duadji menerima laporan penyidik yang baru saja pulang dari luar negeri.
Dugaan rekening liar yang terselip dalam pembukuan Mahkamah Agung (MA) resmi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapornya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW).
Harian Kompas (2/2/2009) menurunkan sejumlah artikel yang melaporkan rendahnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung RI telah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan dilingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Ketua MA, Bagir Manan. ICW melaporkan hal ini ke KPK pada 3 Februari 2009. Berikut adalah pernyataan pers ICW tentang masalah tersebut, termasuk di dalamnya penjelasan kasusnya.
Tanggal 3 Februari 2009 ICW melaporkan kasus Dugaan Korupsi Penggunaan E-Auction di PT Angkasa Pura I ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah pernyataan pers, serta review penjelasan kasus yang dilaporkan tersebut.