KPK Cekal Mantan Menkes A. Sujudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan tensi penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan pada 2003. Lembaga yang dipimpin Antasari Azhar itu telah mengajukan pencekalan terhadap enam orang sekaligus kepada Depkum HAM. Salah seorang di antaranya mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi.

Selain Ahmad Sujudi, Depkum HAM melarang lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Dirjen Pelayanan Medik Sri Astuti, mantan Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan Achmad Hardiman, mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, mantan Direktur PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf, dan salah seorang direksi di PT Kimia Farma Trading Suharno.

Seperti diketahui, Gunawan dan Rinaldi akhir bulan lalu sudah berstatus sebagai tersangka. Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Muchdor mengungkapkan, sejak awal Maret, KPK telah melayangkan surat bernomor 93/01/III/2009. "Surat itu diteken pimpinan KPK," katanya kemarin (18/3).

Isinya adalah meminta pencekalan terhadap enam orang tersebut. Menurut Muchdor, larangan itu berlaku setahun sejak surat tersebut diterima Direktorat Imigrasi. Setelah itu, pihaknya menerbitkan surat bernomor IMI.5.GR.02.06.3.20125 tertanggal 17 Maret 2009. Surat tersebut merupakan jawaban dari permohonan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan adanya pengajuan cekal itu. "Ini untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. Bola penyidikan skandal pengadaan alat kesehatan pada 2003 yang merugikan negara Rp 71 miliar tersebut memang terus menggelinding. Selama ini, pemeriksaan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 19 Maret 2009

-----------------------

Korupsi Alat Kesehatan
Enam Orang Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah dan tangkal terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003.

"Pencekalan itu terkait dengan permintaan KPK terhadap pengembangan kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, R. Muchdor, saat dihubungi Tempo kemarin.

Enam orang yang dicekal masing-masing mantan Menteri Kesehatan 2000-2004 Ahmad Suyudi, Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Sri Astuti, mantan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Achmad Hardiman, dua mantan Direktur Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Suharno, serta Direktur PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf.

Surat permohonan cekal dari KPK bernomor 93/01/III/2009 diajukan sejak 4 Maret 2009. Surat permohonan cekal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Keimigrasian dengan menerbitkan penetapan cekal bernomor 5 GR.02.06-3 20125 berlaku sejak 17 Maret 2009. "Surat ini berlaku untuk satu tahun ke depan," ujar Muchdor.

Dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk tahun anggaran 2003 ini KPK telah menetapkan dua tersangka, pada 1 Maret lalu. Nilai proyeknya Rp 190,5 miliar, dengan perhitungan kerugian negara sementara sekitar Rp 71,5 miliar. Dua tersangka kasus ini adalah mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf.

Penetapan tersangka terhadap Gunawan dan Rinaldi merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007. Dalam kasus yang disebut terakhir ini, KPK telah menetapkan Kepala Biro Umum di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, Mardiono, sebagai tersangka. Dia terjerat proyek pengadaan alat roentgen.CHETA NILAWATY

Sumber: Kompas, 19 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan