Buruk Akuntabilitas Parpol

Ditandatanganinya Deklarasi Partai Anti-Korupsi oleh hampir semua Partai Politik bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah fenomena yang menarik. Di satu sisi hal tentu baik dalam konteks pencegahan korupsi. Mengingat banyaknya skandal korupsi di Departemen Pemerintah dan Parlemen terkait dengan Partai Politik. Di sisi yang lain, hal ini dapat saja dianggap sebagai sebuah pesan kampanye. Promosi partai politik menjelang Pemilu. Seakan semua masalah korupsi di Partai Politik sudah selesai, tidak perlu dipermasalahkan lagi, dan Pemilu adalah saatnya memberikan kepercayaan kepada Partai Politik. Maksud baik dari deklarasi Anti-korupsi oleh Partai Politik dan KPK bisa jadi membingungkan ketika justru dilakukan menjelang Pemilu. Dimana pemilu seharusnya menjadi ajang evaluasi terhadap kekuasaan politik termasuk Partai Politik. Bejibunnya skandal keuangan dan korupsi di sektor politik seharusnya menjadi perhatian publik yang penting menjelang Pemilu 2009 nantinya. Catatan ini juga penting untuk Partai Politik dan KPK untuk mengambil langkah-langkah signifikan dalam mendorong ”Partai Anti-Korupsi”. Dalam paper singkat ini, Divisi Korupsi Politik ICW mencoba menggambarkan problem krusial terkait skandal korupsi dan pendanaan Partai Politik, yaitu terkait dengan; Kasus Korupsi Partai Politik, Buruk Pengaturan terkait Keuangan Partai Politik, Buruk Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik dan Skandal Korupsi terkait politisi/kader Partai Politik.

Silahkan klik di sini untuk mengunduh file secara lengkap dalam format PDF...

Pelaporan Awal Dana Kampanye Buruk!

ICW melakukan analisis terhadap pelaporan dana kampanye parpol. Berikut adalah release ICW soal pelaporan dana kampanye tersebut.

KPK Terancam Mandul

Lambat-laun makin kentara: komitmen para anggota legislatif dalam pemberantasan korupsi memang hanya sebatas "hangat-hangat kuku", kalau bukan setengah hati. Apa indikasinya? Mereka, agaknya, sengaja membuat nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkatung-katung. Padahal untuk UU lain, UU Pornografi, misalnya, mereka bekerja bak dikejar setoran. Tapi, entahlah, untuk RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hasrat menggebu untuk membahas dan segera mengesahkannya nyaris tak dijumpai.

Harga Laptop Jaksa di Atas Harga Perkiraan Sendiri

Pengadaan 450 laptop atau komputer jinjing di Kejaksaan Agung pada tahun 2008 dilakukan oleh Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Laptop itu dibagikan untuk jaksa lulusan pendidikan pelatihan pembentukan jaksa tahun 2008.

Lagi, Korupsi di Kementerian Negara PPDT

Kejaksaan Agung kembali menyidik perkara korupsi di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Korupsi ini berkaitan dengan proyek penyiapan data dan informasi spasial pada tahun 2007, yang alokasi anggarannya mencapai Rp 6 miliar. Namun, berdasarkan temuan jaksa, proyek itu fiktif.

Korupsi Tanjung Api-api; DPR, Parpol, dan Dephut Terima Aliran Dana

Selain anggota DPR, aliran dana dalam rangka pengalihan fungsi lahan hutan mangrove untuk pelabuhan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, juga diterima pejabat pemerintah dan partai politik. Dana tersebut diserahkan oleh mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faisal.

Mantan Gubernur Jabar Terancam Seumur Hidup

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi). Pria 63 tahun itu diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Jawa Barat (Jabar) itu pun terancam pidana badan seumur hidup.

Proyek Fiktif PDT Seret Enam Tersangka

Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial 2007 yang ditengarai fiktif. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Degradasi Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Jika boleh disebut, prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2008 memang mengagumkan. Beberapa anggota DPR diseret karena berbagai praktek suap dan indikasi pemerasan. Demikian halnya pejabat Bank Indonesia yang menjadi pesakitan karena kasus dana YPPI. Tapi, memasuki awal 2009, derap KPK dalam menangani kasus korupsi kakap justru perlahan-lahan menurun. Bisa dikatakan KPK mengalami masa paceklik. Meskipun selalu ada kasus korupsi yang ditangani KPK, bobot kasusnya menjadi pertanyaan besar.

Pengadilan Tipikor Terancam Bubar

Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 012-016-019/ PUU-IV/- 2006 memutuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dibentuk melalui Pasal 53 Undang- Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah atau inkonstitusional.

Subscribe to Subscribe to