Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mendiang mantan presiden Soeharto tidak bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Tapi yayasan yang didirikan Soeharto itu tetap diwajibkan mengganti kerugian. ”Amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya,” kata Madya Suhardja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, saat dihubungi kemarin.
”Tak perlu khawatir. Mereka tak menangani kasus.”
Dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dan M. Salim, diberi tugas baru sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan tugas baru bagi dua mantan pejabat yang diduga terlibat skandal penyuapan oleh pengusaha Artalyta Suryani ini semata-mata untuk pemberdayaan. ”Apa salahnya kami manfaatkan mereka? Kami kekurangan sumber daya manusia,” ujar Jasman di kantornya, kemarin.
Salah satu hal penting dalam tahap pemilu tetapi kurang mendapatkan perhatian publik, termasuk penyelenggara pemilu, adalah pengawasan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye dianggap urusan partai politik dan bukan kewajiban KPU sehingga dianggap tidak ada masalah. Lebih lanjut, dana kampanye dianggap tidak berkaitan dengan sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu.
Setelah penyidikan sejumlah kasus megakorupsi dihentikan, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan pengusutan dugaan korupsi penjualan kapal very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 56 juta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Transparency International Indonesia diusulkan bertemu untuk menyepakati pengertian korupsi. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat--membidangi agama, sosial, dan haji--Hilman Rosyad Syihab mengatakan MUI merupakan lembaga independen yang tidak menerima dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Proses pembuatan sertifikasi halal sebelum dilaksanakan, menurut dia, telah disepakati dulu dengan pengusaha. "Keduanya perlu menyepakati persepsi tentang korupsi. Lembaga yang dibiayai APBN bisa diindikasikan korupsi, tapi lembaga independen tidak bisa," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan hakim agung Mahkamah Agung yang memutuskan permohonan peninjauan kembali kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier) milik Pertamina ke Komisi Yudisial. "Putusan tersebut melanggar hukum acara," ujar Febri Diansyah, peneliti ICW, di kantornya kemarin.
Cukup mengejutkan mendengar rencana pemerintah merombak anggaran di penghujung hari menjelang pemilu. Bongkar pasang anggaran tentu bukan persoalan yang mudah. Ketika terjadi pada saat kampanye pemilu, tentu dapat dengan mudah hal itu disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/2), menahan mantan ketua tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagindo Quirino. Dia diduga telah menerima uang saat mengaudit proyek sistem pelatihan dan permagangan di Depnakertrans pada tahun 2004.
Mahkamah Agung menolak kasasi Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. MA tetap menghukum Artalyta dengan pidana penjara lima tahun.
Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye ilegal. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicurigai memanfaatkan acara pertemuan kebudayaan Minang untuk mencari dukungan suara sebagai calon anggota DPD.