Imunitas Dewan Ditambah

Masyarakat Peduli Parlemen khawatir penguatan ini digunakan untuk menyerang lawan politik.

Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo.

Dalam Undang-Undang Susun dan Kedudukan yang lama, hak imunitas anggota Dewan hanya berlaku jika pernyataan atau pertanyaannya disampaikan dalam ruang sidang. Kini, Hajriyanto melanjutkan, hak imunitas itu diperluas. Sehingga pernyataan anggota Dewan di muka umum, seperti di seminar atau di media, tak bisa dijadikan dasar untuk menyeretnya ke pengadilan.

Perluasan hak imunitas ini, Hajriyanto melanjutkan, berkaitan dengan fungsi anggota Dewan sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Dengan hak ini, kata Hajriyanto, pernyataan anggota Dewan di depan umum tak bisa lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, ia menambahkan, pernyataan yang mendapat imunitas hanya pernyataan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan. Hak tersebut juga gugur jika anggota Dewan mengatakan hasil pengawasan di luar bidangnya di Dewan Perwakilan Rakyat. "Juga harus disertai bukti," kata Hajriyanto.

Penguatan ini merupakan langkah untuk mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan dalam pengawasan. Penguatan ini memang sempat jadi perdebatan dalam sidang. Menurut Hajriyanto, ada yang berpendapat jangan sampai kewenangan itu menimbulkan rasa tidak senang kepada pihak lain. "Tapi pengawasan pasti menimbulkan rasa tidak senang," katanya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai penguatan kekebalan ini berlebihan. "Dikhawatirkan digunakan untuk menyerang lawan politik," kata Sebastian.

Menurut dia, tidak ada urgensi untuk memberikan penguatan hak imunitas itu. "Justru bisa dimanfaatkan anggota Dewan untuk mengeluarkan statement seenaknya," katanya sembari meminta agar usulan itu perlu dipikirkan dampaknya.

Menurut dia, perlindungan tambahan itu merupakan ketakutan anggota Dewan digugat oleh orang yang dikritik. "Jika pernyataan itu dilakukan sesuai dengan tugas, tentu tidak perlu khawatir," katanya. Ia juga menambahkan, yang lebih diperlukan untuk diperbaiki oleh DPR adalah soal etikanya sebagai wakil rakyat. Abdul Manan | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo

Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan